Pekanbaru

Sempat Kecoh Polisi, Pengedar Narkoba di Kampung Dalam Pekanbaru Dibekuk, 23 Paket Sabu Diamankan

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Terus berupaya mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba di Kota Pekanbaru, Riau. Polsek Senapelan kembali melakukan perburuan ke Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan yang selama ini dikenal sebagai 'Kampung Narkoba'.

Alhasil, satu orang pengedar narkoba berinisial Ag dibekuk tim opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan saat pria berusia 22 tahun itu menggelar lapaknya di wilayah Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan sekitar pukul 23.00 WIB.

Namun, penangkapan terhadap pengedar narkoba pemilik 23 sabu itu nyaris gagal. Karena saat penangkapan, polisi tak menemukan adanya barang bukti puluhan paket sabu tersebut.

Beruntung, upaya tersangka untuk mengelak dan mengecoh petugas gagal. Saat tersangka dibawa ke Polsek Senapelan, polisi akhirnya berhasil menemukan barang bukti 23 paket sabu yang disembunyikan tersangka dibalik kerah bajunya.

Kapolsek Senapelan, Kompol Willi Andrian mengungkapkan, saat ini tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Senapelan.

"Dari tersangka kita amankan sabu sebanyak 23 paket, dan tersangka kita tangkap saat sedang mengedarkan narkoba di Kampung Dalam," kata Kapolsek saat berbincang di ruang kerjanya, Selasa (29/7/2017) pagi.

Kapolsek melanjutkan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap identitas pemasok maupun bandar besarnya yang sampai sekarang masih belum diketahui.

"Ada satu nama yang diakui tersangka sebagai pemasok, tapi kita masih akan mendalami lagi. Tersangka dijerat pasal 114 dan atau 112 Undang-undang nomor 35 tahu  2009 tentang narkotika," pungkasnya.***


Tulis Komentar