Riau

Dua Pria Di Amankan Polisi karena Terbukti Memiliki Barang Haram Jenis Sabu - Sabu

TEMBILAHAN, GILANGNEWS.com - Dua orang pria diamankan oleh Polres Inhil dan Polsek Mandah karena terbukti memiliki barang Haram jenis sabu - sabu, Rabu (20/9/17).

Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. Kedua tersangka ditangkap, setelah terpancing untuk bertransaksi dengan petugas yang menyamar jadi pembeli.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, membenarkan penangkapan tersebut, di Jalan Sabilal Muhtadin Tembilahan Hulu, tersangka Ar (25), warga Jalan H. Arif Tembilahan, diamankan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil yang menyamar jadi pembeli barang haram tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa tersangka sering mengedarkan sabu - sabu.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian memancing tersangka dengan cara pembelian terselubung. Disepakati tempat transaksi adalah di Jalan Sabilal Muhtadin. Setelah ditunggu, akhirnya tersangka yang tidak menyangka akan bertransaksi dengan Polisi, muncul ditempat tersebut.

Ar langsung diamankan, dan dengan disaksikan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket sedang sabu - sabu, yang disimpan dalam kotak rokok HMild. Saat diinterogasi, Ar mengaku, bahwa dirumahnya di Jalan H. Arif, masih menyimpan sabu - sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan dirumah tersangka dan kembali ditemukan dua paket sedang sabu - sabu.

Berat kotor barang bukti sabu - sabu adalah 11.25 gram. Selain sabu - sabu juga disita 1 unit motor Suzuki Smash, 1 unit HP Nokia.

Personel Polsek Mandah, juga mengamankan seorang petani, Syah (41) warga Desa Terusan Beringin Jaya Kecamatan Mandah. Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Kecamatan Mandah.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Mandah IPTU Warno memerintahkan Personel Polsek Mandah, untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah diketahui orang yang sering melakukan transaksi narkotika, dilakukan pembelian terselubung. Disepakati tempat transaksi adalah di Lapangan Volley Saka Jalan Desa Bente Kecamatan Mandah. Namun kemudian tersangka membatalkan lokasi tersebut, dan meminta transaksi dilakukan di Pelabuhan Pundur Ringin I Desa Teluk Pundur Kecamatan Pelangiran. Tidak mau kehilangan buruan, Petugas selanjutnya menuju ke tempat yang dijanjikan. Ditempat tersebut, petugas yang menyamar berjumpa dengan tersangka Syah. Syah kemudian mengambil tas ransel dan mengeluarkan amplop yang berisi sabu - sabu. Saat itulah, petugas menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu - sabu, satu paket sedang sabu - sabu dan satu paket kecil sabu - sabu.

Selain itu juga disita satu unit HP Android merk Infinix warna putih, satu unit HP merk Strowbery warna hitam, satu unit HP Nokia warna hitam, satu bilah badik, satu buah kalkulator dan dompet berisikan uang tunai Rp. 136.000,- (seratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir dan Polsek Mandah untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Tulis Komentar