Riau

Belum Disentuh, Perda Parkir Masih Dimeja Gubri

PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) Parkir Kota Pekanbaru untuk kenaikan tarif parkir roda dua dan empat hingga saat ini masih mangkrak di meja Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Belum diketahui pasti kenapa Perda tersebut belum disetujui, yang jelas Pemko Pekanbaru sudah mempertanyakan.

"Saya tak tahu juga kenapa lama sekali di meja pak Gubernur. Kemaren memang beliau mau bahas ini, tapi beliau sibuk karena memang banyak tamu. Sampai sekarang tidak ada kabar lanjutan dari Gubernur," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Ihkwan Ridwan kepada wartawan, Kamis (21/7/2016).

Ihkwan memastikan, berkas Perda tersebut sudah sampai ke meja Gubernur Riau. Bahkan sejak awal tahun lalu. Dari pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sendiri sering mempertanyakan Perda tersebut agar cepat disetujui.

Menurut hematnya hasil verifikasi Kemendagri soal Perda Parkir Pekanbaru, Pemko Pekanbaru diberi beberapa catatan jika memang Perda kendaraan ini akan diterapkan.

Dimana Wali Kota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT harus bisa melakukan sosialisasi secara luas dan menyeluruh terhadap diberlakukannya Perda tersebut.

Hasil verifikasi Kemendagri juga menetapkan agar Pemko Pekanbaru menyediakan lahan parkir, atau fasilitas parkir yang memadai dan nyaman. Sebab dibeberapa titik jalan nasional memang dilarang parkir kendaraan.

Serta, sistem pengelolaan parkir tidak dibenarkan harus melibatkan pihak ke tiga. Dengan kata lain, Pemerintah Kota Pekanbaru harus melakukan pengelolaan keuangan Parkir tersebut melalui dinasnya. Hal ini dilakukan dalam rangka antisipasi tidak terjadinya kebocoran pendapatan daerah di sektor jasa titip kendaraan tersebut.

"Kami juga dari Biro Hukum terus menanyakan. Yang jelas berkas itu sampai sekarang masih tertahan di meja pak Gubernur. Melihat hasil verifikasi dari Kemendagri, mungkin memang berat kalau peraturan itu harus diterapkan di Kota Bertuah," tutupnya. (AM)
 


Tulis Komentar