Riau

Usai Pesta Shabu, Wanita Oknum PNS di Rutan Rengat Ini Diamankan Polisi

RENGAT, GILANGNEWS.com - Peredaran narkoba di wilayah Inhu semakin mengkhawatirkan. Bandar besar belum juga tertangkap, namun yang terlibat bukan saja masyarakat sipil, melainkan juga oknum PNS di Rumah Tahanan.

Seperti yang terungkap pada Selasa (17/10/2017) sore kemarin sekitar pukul 16.00 Wib, seorang wanita oknum PNS Rumah Tahanan Klas II Rengat diringkus polisi karena terlibat kasus tindak pidana narkotika.

Oknum itu diringkus di Jl Lintas Timur Depan Pasar Aur Gading Pematang Reba Kel Pematang Reba Kec Rengat Barat Kab Inhu. Pelaku diketahui bernama inisial SF (35) beralamat di Komplek Perumahan Patin Kel Pematang Reba Kec Rengat Barat Kab Inhu.

Dari pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 Unit HP Asus warna hitam, 1 Buah Bong, dan 2 buah kaca pirek.

AKBP Arif Bastari SIk MH dikonfirmasi  melalui Paur Humas Iptu Juraidi menjelaskan, kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekira pukul 16.00 Wib Anggota Sat Narkoba dan Anggota Polsek Rengat Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang ada pesta narkotika jenis shabu di rumah milik terlapor tersebut.

"Kemudian Anggota Sat Narkoba beserta Anggota Polsek Rengat Barat melakukan penyelidikan di rumah terlapor yang diinformasikan tersebut, setelah dilakukan pengecekan ternyata Pesta Narkotika jenis Shabu tersebut sudah selesai," urainya, Rabu (18/10/2017).

Setelah beberapa saat meninggalkan rumah terlapor tersebut, Anggota Sat  Narkoba dan Anggota Polsek Rengat Barat melihat terlapor melintas menggunakan Sepeda Motor di Jl Lintas Timur Depan Pasar Aur Gading Pematang Reba Kel Pematang Reba Kec Rengat Barat Kab Inhu. Kemudian anggota Sat Narkoba dan anggota Rengat Barat menjegat terlapor, Anggota melihat terlapor membuang bungkusan ke pinggir jalan, melihat hal tersebut anggota kemudian langsung mencari bungkusan yang dibuang oleh terlapor.

"Ternyata bungkusan yang dibuang terlapor tersebut adalah barang bukti dan langsung kita amankan, setelah diintrogasi terlapor mengakui kalau shabu tersebut adalah miliknya," lanjut Paur Humas.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terlapor dan menemukan  1 bong dan 2 buah kaca pirek di dalam kamar tengah. "Atas temuan tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu guna penyelidikan, penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Iptu Juaraidi.


Tulis Komentar