Nasional

Sahat Ditahan karena Ubah Pancasila Jadi Pancagila

Sahat diadili di PN Baliga karena mengubah Pancasila jadi Pancagila
Jakarta - Sahat Safiih Gurning (27) ditangkap polisi dan sedang menjalani persidangan karena mengubah Pancasila menjadi Pancagila yang dia posting di akun Facebook-nya. Sahat menyebut apa yang dilakukannya hanya sebatas kritikan.
 
PKB sebagai partai yang pernah menyoroti masalah ini pada kasus sebelumnya Zaskia Gotik, menilai apa yang terjadi pada Sahat memang hanya sebuah kritik. Plesetan Pancasila itu disebut PKB sudah jamak diketahui oleh mahasiswa.
 
"Pancasila yang diplesetkan menjadi parodi, sudah ada sejak saya mahasiswa. Memang awalnya itu gerakan mahasiswa. Nah, sekarang kan dia hanya mengulang apa yang sudah ada," ucap politikus PKB Daniel Johan (44) saat dihubungi, Jumat (22/7/2016).
 
Pancagila yang dirumuskan Sahat adalah:
1. Keuangan Yang Maha Kuasa.
2. Korupsi Yang Adil dan Merata.
3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia.
4. Kekuasaan Yang Dipimpin oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persengkongkolan dan Kepurak-purakan.
5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat. 
 
Menurut Daniel, aparat penegak hukum seharusnya bijak menyikapi masalah ini, karena pada dasarnya yang dilakukan Sahat hanya kritikan, dan bisa jadi dia hanya menyadur dari yang lain.
 
"Pada dasarnya itu kritik masyarakat yang mencintai negaranya. Saya yakin tujuan dia mengkritik, tujuan terdalam justru ingin melihat Pancasila berjalan sesuai yang dirumuskan bapak bangsa. Saya yakinnya begitu," ujar anggota DPR itu.
 
Meski begitu, Daniel menilai apa yang dilakukan Sahat agak berlebihan karena disertai dengan foto menendang Burung Garuda Pancasila dengan kaki kanang, termasuk memasang gambar anak laki-laki menendang anggota kepolisian yang sedang berpakaian seragam.
 
"Kalau itu menurut saya berlebihan ekspresi dari kekecewaan dia yang mendalam sebagai warga negara. Artinya dia juga perlu dikasih pendidikan bahwa itu sebagai lambang negara. Meskipun dia ingin kritik tapi tetap harus dihormati," ucap Daniel.
 
Sebelumnya, pemuda dari Toba Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Sahat Safiih Gurning, diadili karena mengubah Pancasila menjadi Pancagila. Sahat terancam lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
 
Sahat melakukan perbuatan itu pada April 2016. Selain mengubah Pancasila jadi Pancagila dan pasang foto dirinya menendang Burung Garuda Pancasila, Sahat dalam akun FBnya juga menuliskan kata-kata yang dinilai mengandung penghinaan lambang negara.
 
Yaitu menulis ' Berbeda-beda Tetapi Sama Rakus' dan menulis 'Republik Maling' di atas gambar bendera RI-peta RI serta ditulis 'NKRI Harga Jual' di bawahnya.
 
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penghinaan terhadap Lambang Negara dan melanggar Pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan atau Pasal 154 huruf a KUHP," demikian dakwa jaksa.
 
Atas perbuatannya, Sahat ditangkap oleh anggota Polres Toba Samosir pada tanggal 13 April 2016, dan selanjutnya diajukan ke persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sahat masih mengikuti proses persidangan di PN Balige. 
 
Sumber : Detik.com


Tulis Komentar