Dunia

Pemerintah RI Yakin Siti Aisyah Tak Bersalah

Pemerintah Indonesia meyakini Siti Aisyah, perempuan Indonesia terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korut di Malaysia, tidak bersalah.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri merasa yakin bahwa Siti Aisyah, perempuan Indonesia terdakwa pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam, di Malaysia, tidak bersalah.

Perempuan asal Serang, Banten, itu telah mendekam di penjara sejak pertengahan Februari 2017 dan sampai saat ini masih menghadapi persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor.

“Tanpa bermaksud mendahului hasil proses hukum yang masih jauh dari selesai, Pemerintah telah mengumpulkan berbagai keterangan, informasi, dan bukti terkait kasus tersebut dan meyakini bahwa Siti Aisyah tidak terlibat dalam persekongkolan yang dituduhkan,” demikian kutipan dalam Buku "Kaleidoskop Perlindungan WNI 2017" yang dipublikasikan Kementerian Luar Negeri, Selasa (9/1).

Meski telah menjalani proses hukum selama delapan bulan terakhir, nasib Siti Aisyah belum menemui titik terang.
Dia bersama salah seorang terdakwa lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh meracuni Kim Jong-nam di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur sekitar 14 Februari lalu menggunakan zat kimia agen VX, salah satu zat yang dianggap sebagai senjata pemusnah massal.

Melalui rekaman CCTV bandara, kedua perempuan itu terlihat menyeka wajah Kim Jong-nam secara tiba-tiba saat kakak tiri Kim Jong-un itu tengah menunggu pesawat menuju Macau. Tak lama, Kim Jong-nam tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kemlu RI menyebut, penanganan kasus Siti sempat mandeg di Pengadilan Rendah Malaysia karena hakim enggan membuka pokok perkara yang merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

“Di sisi lain, keputusan Malaysia untuk mendeportasi sejumlah saksi kunci warga negara Korea Utara beberapa waktu lalu cukup mempengaruhi pengambilan keputusan hakim dan jaksa penuntut,” kata kementerian itu dalam bukunya.

Sejak kasus dilimpahkan ke pengadilan tinggi pada akhir Juli 2017 lalu, jaksa penuntut telah menghadirkan puluhan saksi termasuk polisi yang menangani tempat kejadian perkara, dua orang dokter yang menangani Kim Jong-nam di klinik bandara, dan dua dokter yang terlibat dalam setiap pemeriksaan para tersangka.

Sejumlah ahli racun dan kimia juga turut didatangkan selama persidangan guna membuktikan racun yang diduga digunakan untuk membunuh Kim Jong-nam.

“Jumlah saksi bisa mencapai 50 orang—terbanyak dalam sejarah kasus pidana yang menimpa WNI di luar negeri,” papar Kemlu RI.

Sementara itu ditempat terpisah, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan sidang Siti Aisyah diperkirakan masih akan berlanjut hingga Maret mendatang. Sidang terbaru, paparnya, akan kembali di mulai sekitar Februari dengan agenda yang masih sama yakni mendengarkan saksi dari tim jaksa.

“Setelah itu baru saksi-saksi dari tim kuasa hukum terdakwa akan didatangkan dalam sidang,” kata Iqbal.

Sejauh ini, pemerintah juga telah membentuk tim lintas-kementerian dan lembaga untuk melakukan asesmen terhadap kasus tersebut dan emngumpulkan bukti-bukti serta informasi tambahan untuk memperkuat pembelaan bagi Siti.

“Kemlu RI melalui KBRI di Kuala Lumpur terus memberikan upaya pendampingan dan perlindungan bagi SIti untuk memastikan proses hukum yang adil dan non-diskriminatif dengan menunjuk firma hukum Goi & Azura untuk memberikan pembelaan,” kata Kemlu RI.

“Pemerintah bahkan melibatkan ahli toksikologi dari Universitas Indonesia untuk mendapatkan second opinion terhadap hasil post-mortem mendiang Kim Jong-nam yang dikeluarkan pemerintah malaysia,” lanjutnya.

Persidangan Siti dan Doan diperkirakan masih akan berjalan panjang. Jika terbukti bersalah, Stii dan Doan terancam hukuman mati berdasarkan KUHP Malaysia Pasal 302 tentang pembunuhan.


Tulis Komentar