Pekanbaru

KPU: Syamsurizal-Zaini Langgar PKPU Nomor 6

Tengah Malam Syamsurizal-Zaini Daftar ke KPU Riau.

GILANGNEWS.COM - Sebuah kejutan terjadi di menit akhir pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di KPU Riau. Mengklaim dirinya mendapatkan dukungan dari PKB dan Gerindra, pasangan Syamsurizal-Zaini Ismail datang dan mendaftarkan diri ke KPU.

Sebelumnya, PKB dan Gerindra juga telah mendaftarkan pasangan Lukman Edy-Hardianto sebagai calon Gubernur Riau dan calon Wakil Gubernur Riau.

Kedatangan Syamsurizal-Zaini Ismail disambut oleh 2 Komisioner KPU, Abdul Hamid dan Ilham Yasir. Kemudian, komisioner lain yang telah pulang kembali dipanggil ke kantor KPU, beserta pihak Bawaslu dan kepolisian.

Menurut Abdul Hamid, pendaftaran pasangan Syamsurizal-Zaini Ismail tidak bisa dilanjutkan karena belum bisa memenuhi PKPU Nomor 6 yang menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mendaftarkan 1 pasangan calon saja.

"Sebelumnya kan PKB dan Gerindra sudah mendaftarkan pasangan Lukman Edy-Hardianto," ujar Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid saat dihubungi via telepon genggam, Kamis (11/1/2018).

"Karena itu, pendaftaran pak Syamsurizal dan pak Zaini Ismail tidak bisa diterima, karena aturan PKPU tadi," tambah dia.


Tulis Komentar