KPK Periksa Agung Laksono Jadi Saksi Fredrich Yunadi
GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono dalam kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Agung diperiksa sebagai saksi meringankan yang diajukan Fredrich Yunadi, selaku tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP.
"Ya, sudah dipanggil untuk diperiksa hari ini. Diajukan oleh tersangka sebagai saksi meringankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (18/1).
Menurut Febri, untuk mengakomodir hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK memanggil mantan Ketua DPR itu.
Tulis Komentar