Politik

Link Status Fecebook Saja ASN Dilarang, Apalagi Mendukung Calon

GILANGNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tak membuat postingan berbau politik di media sosial baik itu hanya gambar atau dalam bentuk share berita yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.

ASN yang terbukti bertindak demikian, dapat dikenakan sanksi mulai teguran bahkan pemecatan sesuai dengan tingkat kesalahannya. Prinsipnya, ASN harus menempatkan pada posisi neteral, meski memiliki hak suara dalam memilih.

"Dalam media sosial tak boleh menshare atau menlike atau postingan berbau politik apalagi sifatnya merugikan pasangan lain. Sanksi terberat pemberhentian sebagai ASN. Tapi ini sudah masuk ranahnya Mendagri dan KASN," kata Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan, usai acara sosialisasi peraturan Pilkada serentak di ruang melati Kantor Gubernur Riau, Kamis (18/1/18).

Karena itu jika memposting atau menlike saja tak dibenarkan, apalagi jika ada ASN terbukti ikut hadir langsung pada acara deklarasi atau kampanye politik pada pasangan tertentu. Sudah jelas melanggar aturan karena tak bisa menjaga netralitas.

Hal ini selara dengan surat edaran Menpan RB nomor 71 tahun 2017 dan surat di KASN termasuk dari Mendagri nomor 273 tahun 2016, yang isinya sama soal netralitas ASN.

"Prinsipnya tak boleh melakukan tindakan keputusan sifatnya keberpihakan atau menguntungkan ke salah satu calon lain. Kalau postingan saja tak boleh apalagi hadir di deklarasi," ungkap Rusidi.

Bawaslu sendiri akan terus memberikan pemahaman melalui sosialisasi baik melalui surat mau pun pertemuan langsung dalam bentuk sosialiasi. Hal itu sebagai bentuk pencegahan, agar tak terjadi pelanggaran.

"Mohon maaf, kita tak seperti polisi menungggu disipang jalan. Tapi kita aktif memberikan sosialiasi melalui surat atau ketermu langsung atau dalam bentuk dialog," ujar Rusidi.***


Tulis Komentar