Nasional

Ustaz Zulkifli Tersangka, Alumni 212 Kecam Pemerintah

Massa Alumni 212 saat mengawal proses pemeriksaan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/1). (Foto: CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

GILANGNEWS.COM - Penetapan tersangka terhadap Ustaz Zulkifli Muhammad Ali disebut sebagai kriminalisasi terhadap ulama sekaligus tanda bahwa pemerintah Indonesia anti terhadap kritikan dari masyarakat.

Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif menyampaikan, ceramah yang disampaikan oleh Ustaz Zulkifli Muhammad Ali tentang salah satu program pemerintah hanyalah isyarat agar umat waspada terhadap kejadian yang menimpa bangsa dan negara Indonesia.

"Rupanya pemerintah antikritik. Sehingga, kritik tersebut, nasehat tersebut dianggap memenuhi delik hukum untuk dipidanakan," cetusnya, dari atas mobil komando aksi pengawalan terhadap pemeriksaan Zulkifli, di depan gedung Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (18/1).

Polisi menilai video ceramah ustaz Zulkifli di salah satu masjid di Jakarta, November 2017, diduga mengandung unsur ujaran kebencian.

Dalam ceramahnya, Zulkifli disebut mengungkapkan soal keberadaan sejumlah KTP yang dicetak di Perancis dan China yang akan digunakan oleh warga negara asing. Selain itu, ia juga menyebut soal keberadaan pasukan yang siap masuk ke Indonesia.

Atas dasar itu, kepolisian menetapkan Zulkifli sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Slamet juga mengajak seluruh umat Islam bersatu untuk berupa menegakkan keadilan di Indonesia dan mengungkap siapa dalang di balik kriminalisasi terhadap ulama.

"Siapa biang kerok di balik rezim anti-dakwah islamiyah? Sampai 2019 kita hancurkan, kita robohkan biang kerok semua ini," seru dia, yang juga merupakan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) itu.

Pada aksi yang sama, seorang orator, dari atas mobil komando, juga mengecam penetapan tersangka terhadap Zulkifli dan meminta kepolisian tidak macam-macam dengan ulama.

"Pak Polisi lihat! Jangan macam-macam sama kami. Kami berani mati lawan siapapun yang berani dengan ulama kami!" seru orator aksi tersebut.

Orator juga menyerukan agar aparat kepolisian menggunakan senjata yang dimilikinya untuk melakukan dakwah, bukan untuk menyakiti orang lain.

"Bareskrim, jagalah ulama, gunakan senjata anda untuk dakwah. Ini cinta kami kepada Anda, kepada umat muslim, kepada orang yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala," tuturnya.

Kelompok Alumni 212 sebelumnya menyambangi Bareskrim Mabes Polri Tanah Abang untuk mengawal proses pemeriksaan terhadap Zulkifli.

Terpisah, Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Kombes Sulistyo Pudjo menyebut, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ustaz Zulkifli dilakukan karena adanya berita atau konten bohong yang disebar dalam sebuah video terjadi pada November 2017.

"Itu berita bohong itu menyebarkan permasalahan informasi yang kurang benar yang bisa meresahkan masyarakat," terangnya.


Tulis Komentar