Nasional

Kian Panas! OSO Dinilai Intervensi Yasonna soal SK Menkumham

Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

GILANGNEWS.COM - Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah dikantongi oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO).

Karena itu, kepengurusan kubu OSO telah sah di mata hukum. Akan tetapi, bukti keabsahan kepengurusan OSO dengan Sekjen Herry Lontung itu diragukan oleh Dadang Rusdiana, loyalis Hanura kubu Sudding.

Dugaan Dadang, dikeluarkannya SK oleh Menkumham Yasonna Laoly karena adanya intervensi. Sebab, OSO memiliki banyak jabatan seperti Ketua Umum Hanura, Ketua DPD, dan Wakil Ketua MPR sehingga mudah melakukan itu.

"Iya kalau itu pasti (OSO intervensi Menkumham), Pak OSO kan bisa telepon kepada Menkumham," katanya saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Jika intervensi itu benar, imbuhnya, OSO telah melakukan kesalahan besar. Hanya karena memiliki jabatan di pemerintahan kemudian melakukan intervensi politik.

"Jadi, enggak boleh sesuatu yang harus ditempatkan yang benar dari sisi hukum, bukan ditempatkan di sisi kepentingan politiknya," tegas Anggota Komisi X DPR itu.

Atas diterbitkannya SK tersebut sudah jelas Yasonna telah membuat kegaduhan politik. Sebab, tidak berpikir panjang karena tiba-tiba memberikan SK kepada kubu OSO.

"Tentunya berdampak besar, sesuatu yang menimbulkan perbincangan publik. Karena persoalan Hanura ini sudah menyita perhatian publik," tuntasnya.

Ketua Umum Partai Hanura, OSO menegaskan pada Rabu (17/1/2018) lalu pihaknya baru saja mendapat surat keputusan (SK) terkait struktur keanggotaan yang baru dari Menteri Hukum dan Hak Asasi‎ Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly.

Ditegaskannya juga jika kubu Sarifuddin Sudding tetap mengatasnamakan Partai Hanura, sehingga menyelenggarakan kegiatan partai. Karena itu, OSO menyatakan akan melaporkannya ke pihak kepolisian karena merekalah Partai Hanura "bodong" alias ilegal.


Tulis Komentar