Pekanbaru

Mantan KPR Sialang Bungkuk Dituntut 5,6 Tahun

Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.

GILANGNEWS.COM - Mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (KPR) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Taufik, dituntut hukuman 5,6 tahun penjara. Taufik dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap tahanan Rutan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sepniyanti dan Muhammad Amin, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa malam (23/1/2018). Selain penjara, Taufik juga dituntut membayar denda Rp200 juta atau diganti subsider 4 bulan kurungan.

"Menuntut terdakwa Taufik dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan kurungan," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.

Selain Taufik, JPU juga menuntut dua pengawai Rutan Sialang Bungkuk, Muhammad Kurniawan dan Riko Rizki dengan hukuman penjara masing-masing 4,6 tahun. Mereka juga dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 12 e jo Pasal 12 a dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, barang bukti yang didapat dari hasil pungutan liar, berupa kendaraan roda empat dan sejumlah barang lainnya disita untuk negara.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. "Segera persiapkan pembelaan karena masa tahanan akan habis 15 Februari," kata hakim.

Dugaan Pungli ini diketahui pasca kerusuhan di Rutan Sialang Bungkuk, Jumat, 5 Mei 2017 lalu. Sebanyak 478 orang napi dan tahanan kabur. Peristiwa ini menjadi perhatian nasional.

Awalnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan dua tersangka Pungli, Muhammad Kurniawan dan Rifo Rizki. Setelah pengembangan diketahui keterlibatan Taufik dan ia ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Juni 2017 lalu

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menyita 1 unit mobil Honda Jazz berwarna putih dari tersangka Taufik. Diduga, uang pembelian dan mengangsur mobil berasal dari Pungli.

Uang hasil Pungli juga digunakan untuk kepentingan akomodasi seperti tiket ke Jakarta dan biaya kehidupan sehari-hari. Selain itu, ada juga yang digunakan untuk bermain billiar, berfoya-foya dan judi.


Tulis Komentar