Hukrim

PT Japfa Timbun Anak Sungai Dengan Ribuan Batang Pohon Kelapa Sawit, Ribuan Ikan Warga Terapung

Ribuan batang pohon kelapa sawit yang menimbun aliran sungai


GILANGNEWS.COM - PT Japfa Comfeed Indonesia diduga telah melakukan pengrusakan lingkungan hidup di wilayah Desa Pantai Cermin KM 23, Tapung, Kabupaten Kampar, pihak perusahan diduga melakukan pelanggaran  terhadap Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dapat dijatuhi sanksi 3 Tahun kurungan atau denda Rp. 3 Miliar.

Dari pantauan www.gilangnews.com dilapangan terlihat adanya penutupan aliran Sungai Sinobo dengan ratusan batang pohon sawit yang ditebang PT Japfa Comfeed Indonesia, penebangan pohon dilakukan untuk membuka peternakan ayam. Sehingga penutupan yang dilakukan membuat aliran sungai yang sudah puluhan tahun ada menjadi  terganggu dan mengakibatkan pencemaran lingkungan dibuktikan dari ratusan ikan warga mati.

Akibat penumpukan batang sawit di aliran sungai mengakibatkan air yang biasa dikonsumsi masyarakat untuk aktifitas sehari-hari menjadi tercemar, dibuktikan dengan banyaknya ikan yang mati di kolam warga yang menggunakan sumber air tersebut.

Kepala Desa Pantai Cermin Mukhlis mengakui hal ini. Hanya saja, kerugian yang diderita warganya, belum dilaporkan kepada pihak desa secara resmi.

"Informasinya belum kami terima laporannya ke pihak desa. Perusahaan juga belum melapor ke kita. Saya baru dapat kabar kemarin sore. Kita segera tindak lanjuti secara tegas ke lokasi," kata Mukhlis saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya.

Disebutkan, keberadaan PT Japfa Comfeed Indonesia di Pantai Cermin, jika merugikan masyarakat harus dievaluasi lagi. Apalagi menutup Sungai Sinobo, yang memang banyak warga menggantungkan hidupnya dari sungai tersebut.

"Kalau ada warga yang dirugikan, perusahaan harus ganti. Jangan banyak dalih. Intinya, saya komit membela hak-hak masyarakat," tegasnya. Masyarakat Pantai Cermin mengakui, bahwa keberadaan Sungai Sinobo tersebut, sangat mereka butuhkan. Karena sempat ditutup pihak perusahaan, kini air menjadi keruh. 

"Sumber mata air dan hulu Sungai Sinobo pas di lokasi yang ditutup sampah sawit perusahaan. Itu sudah puluhan tahun. Sejak perusahaan membuka lahan untuk peternakan ayam, sejak itu aliran air sungai tidak bagus. Jelas merugikan kami," kata beberapa warga Pantai Cermin yang ditemui dilapangan.

Karena persoalan ini, warga meminta, agar aliran sungai dikembalikan lagi seperti semula. Termasuk antisipasi jika nanti peternakan ayam di lahan seluas 16 hektar itu dioperasikan, jangan membuang limbahnya ke sungai.

Salah seorang pemilik kolam ikan yang selama ini mengandalkan pasokan air dari aliran Sungai Sinobo, Jhon Romi Sinaga SE mengatakan, sejak penutupan aliran Sungai pada 2 Januari lalu, sampai sekarang kolam ikannya tidak beroperasi. Bahkan, karena air sungai tak layak lagi, ikannya mati hingga 3 ton.

"Sudah pasti saya minta ganti rugi. Perusahaan tidak bisa lepas tangan. Ini hak saya, akan saya perjuangkan sampai titik darah penghabisan," tegas Jhon Romi

Humas PT Japfa Comfeed Indonesia Novi Milfizar mengaku, pihaknya sedang proses mengangkut sampah batang sawit yang sekarang ini masih ada di mata air Sungai Sinobo. Hanya saja, pihaknya masih mempertanyakan status sungai yang disebut-sebut warga Pantai Cermin sebagai Anak Sungai. 

"Saran kami, mengenai aliran sungai, coba tanya dengan Kepala Desa. Menurut kami, keberadaan aliran ini karena curah hujan tinggi, air mencari lokasi yang rendah. Kalau bicara aliran sungai, apakah itu aliran sungai. Air jatuh ke masyarakat, apakah memang ini merusak kebutuhan masyarakat. Di sini ada masyarakat dan Kades, silakan tanyakan sama Kades," papar Novi yang di dampingi tiga pengurus perusahaan saat itu.

Disinggung mengenai pencemaran lingkungan, Novi menjelaskan, bahwa pihaknya merasa tidak mencemari lingkungan. "Tapi itu versi kami. Namun ditekankan, kami ini bukan perusahaan illgal, kami perusahaan nasional, kami tahu bagaimana menjaga lingkungan. Kami datang dengan damai, bukan mencari problem," akuinya.

Mengenai ganti rugi kepada warga, termasuk ikan yang mati, pihaknya tidak akan lari dari kenyataan. Jika korban punya bukti yang kuat, dipastikan akan diganti. Apalagi perusahaannya datang dengan satu misi, yakni untuk kemaslahan umat. 

"Untuk ganti rugi warga, terutama pemilik kolam ikan, kami tak ditunjukkan ikan yang mati itu. Kalau punya bukti yang kuat, silakan. Kalau memang bisa dibuktikan, kita tidak akan ganti" ungkapnya.***

 


Tulis Komentar