Nasional

Mantan NAPI, Pembunuhan dan Pencabulan Anak Kembali Ditangkap

Ilustrasi
INDRALAYA - Mad, residivis kasus pembunuhan dan pelaku pencabulan terhadap anak yang baru sebulan bebas dari penjara, kembali ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir.
 
Mad diketahui mencuri di salah satu rumah warga di Desa Pulau Semambu, Ogan Ilir. Mad pun terancam kembali menjalani hukuman maksimal 7 tahun penjara.
 
Penangkapan pria yang tubuhnya penuh tato ini, berawal dari laporan warga yang mengetahui aksi Mad tengah memasuki salah satu rumah warga. Polisi langsung menuju ke lokasi dan mengejar Mad.
 
Mad pun kembali berhasil ditangkap. Polisi kemudian menyita barang bukti 1 unit kipas angin dan beberapa bungkus rokok hasil curiannya.
 
Kanit Pidum Polres Ogan Ilir Ipda Ardiyaniki Sabtu (23/7/2016) mengatakan, tersangka adalah residvis kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap anak yang baru bebas satu bulan lalu. Atas perbuatannya tersangka Mad terancam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. [P]
 
Sumber Kompas.com


Tulis Komentar