Ansari Dengarkan Vonis Hakim di Atas Tempat Tidur, Ternyata Ini Kejahatannya
GILANGNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dibuat heboh. Sebuah tempat tidur rumah sakit didorong ke ruang sidang. Di atasnya tidur seorang terdakwa Ansari (45) yang menahan sakit sambil mendengarkan vonis atas dirinya.
"Diputus 13 tahun 6 bulan penjara," kata hakim PN Meulaboh, M Alqudri kepada wartawan, Kamis (25/1/2018).
Ansari dihukum karena terbukti membunuh warga Panton Rheu, Aceh Barat dengan menggunakan senjata api. Dalam kasus itu, jaksa menuntut Ansari 20 tahun penjara. Sidang dibacakan pada Rabu (24/1) kemarin.
"Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Meluboh, Pak Said Hasan, dengan anggota majelis Wakil Ketua PN Melauboh M Tahir serta T Latiful," ujarnya.
Tulis Komentar