Nasional

Ansari Dengarkan Vonis Hakim di Atas Tempat Tidur, Ternyata Ini Kejahatannya

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dibuat heboh. Sebuah tempat tidur rumah sakit didorong ke ruang sidang. Di atasnya tidur seorang terdakwa Ansari (45) yang menahan sakit sambil mendengarkan vonis atas dirinya.

"Diputus 13 tahun 6 bulan penjara," kata hakim PN Meulaboh, M Alqudri kepada wartawan, Kamis (25/1/2018).

Ansari dihukum karena terbukti membunuh warga Panton Rheu, Aceh Barat dengan menggunakan senjata api. Dalam kasus itu, jaksa menuntut Ansari 20 tahun penjara. Sidang dibacakan pada Rabu (24/1) kemarin.

"Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Meluboh, Pak Said Hasan, dengan anggota majelis Wakil Ketua PN Melauboh M Tahir serta T Latiful," ujarnya.

Selama sidang, Ansari tiduran di atas tempat tidur. Tempat tidur dibuat setengah berdiri sehingga setengah badannya duduk. Badannya tampak lemah.

"Pada saat dibacakan vonis benar terdakwa dalam keadaan terbaring di atas tempat tidur," ucap M Alqudri.

Sidang ini mengingatkan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Setya Novanto beberapa waktu lalu. Kala itu, Setya Novanto mengaku sakit dengan terus duduk menunduk dengan suara yang tak terdengar. Di sisi lain 4 dokter yang dihadirkan menyatakan Novanto sehat. Untuk membuktikan sakitnya, sidang sempat diskors berkali-kali hingga hakim memutuskan sidang dilanjutkan.


Tulis Komentar