Pekanbaru

38 Pucuk Senjata Api Rakitan Dipotong Kecil-kecil

Pemusnahan Barang Bukti Berupa Senpi (Senjata Api).

GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memusnahkan 38 pucuk senjata api (Senpi) rakitan, Kamis (25/1/2018).  Senjata itu merupakan merupakan salah satu barang bukti penanganan perkara pidana umum tahun 2015-2017.

Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto, mengatakan, barang bukti diamankan dari pelaku kejahatan, seperti tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan Undang-undang Darurat. Selain itu, juga turut dimusnahkan, dua pucuk air soft gun, tiga pucuk senjata imitasi serta 238 butir amunisi.

Senjata tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin jadi kecil. Namun tidak semua senjata api bisa dimusnahkan oleh Kejari Pekanbaru karena harus dilakukan bersama aparat lainnya. "Masih ada beberapa senjata api dan proyektil yang akan kita musnahkan bersama Brimob," ujar Suripto.

Suripto menjelaskan, selama 2017, Kejari Pekanbaru menangani 761 perkara umum. Perkara itu didominasi narkoba dengan total 590 perkara.

Selain senjata api, pemusnahan juga dilakukan pada barang bukti perkara narkoba. Diantaranya, 178,69 gram sabu-sabu,  822,86 gram daun ganja kering, dan  122 butir pil ekstasi. "Perkara ini pelimpahan dari aparat penegak hukum di Pekanbaru," ucap Suripto.

Sementara perkara pidana umum terbanyak kedua adalah perjudian. Sisanya adalah perlindungan konsumen, kesehatan, pornografi dan uang palsu.


Tulis Komentar