Nasional

KPAI Sepakat Pelaku LGBT Dijerat Pasal Pidana karena Menyasar Anak-Anak

Stop LGBT.

GILANGNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara mengenai panasnya pembahasan perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan dan kriminalisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Hal tersebut sedang ramai dibicarakan masyarakat, lantaran saat ini DPR RI tengah membahas soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait pasal tersebut.

Komisioner KPAI Bidang Traficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah menerangkan, LGBT adalah perbuatan menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama mana pun. Oleh karena itu, ia sepakat wacana perilaku LGBT dijerat dengan pidana.

Apalagi, kata Ai, LGBT bisa menyasar anak-anak. Oleh karena itu, ia berpandangan RKUHP yang tengah dibahas di DPR memang harus diperluas.

"LGBT adalah orientasi seksual seseorang, menjadi menyimpang karena ekspresinya bertentangan dengan agama, norma, hukum, dan budaya. Menjadi penyakit tatkala selalu agresif menularkan kepada yang lain," paparnya kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Ai menuturkan, berdasarkan pendataan KPAI, kejahatan LGBT yang menyerang anak-anak cukup meningkat saat ini. Belakangan ini, kata dia, banyak kasus yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban dari perilaku LGBT.

"Ya mereka memesan anak laki-laki buat dieksploitasi. Kasus di Ciawi, perekrutan melalui akun Facebook, akhir 2016," ucap dia.

Maka itu, ia berharap pembahasan RKHUP di DPR tidak menuai polemik berkepanjangan. Ia menegaskan, saat ini butuh konsistensi untuk menjauhkan anak-anak dari perilaku jahat kelompok LGBT.

"RUU KUHP tidak detail menyoal pasal LGBT, yang ada soal perzinaan. Jangan jadi polemik berkepanjangan, mari kita tatap ke depan soal perlindungan anak harus maksimal," tutup dia.


Tulis Komentar