Nasional

Bahaya, Pil Yarindo Murah dan Diminati Pelajar

Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Andhyka Donny Hendrawan (pakaian hitam) menunjukkan barang bukti narkoba di Mapolres Bantul.

GILANGNEWS.COM - Selama sebulan terakhir jajaran Polres Bantul, Yogyakarta, menangkap 8 pelaku narkoba dan penyalahgunaan obat. Polisi menyita ribuan butir pil Trihexyphenidyl atau pil Yarindo, hingga sabu.

Kasat Resnarkoba polres Bantul AKP Andhyka Donny Hendrawan menyampaikan, polisi mengamankan para pelaku di tempat berbeda. Mereka di antaranya WY dan BA ditangkap di Kecamatan Pajangan dengan barang bukti 181 butir pil jenis Yarindo.

Dua orang lainnya, ND dan AW diamankan di Kecamatan Banguntapan. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 10 tablet pil Yarindo dan uang sebesar Rp 140.000.

Sedangkan tersangka EW, diamankan di Kecamatan Kasihan dengan barang bukti 3.290 butir pil Trihexphenydil dan uang Rp 400.000.

Selain itu, polisi menangkap pegedar narkoba jenis sabu, NW. Dari tangan NW petugas mengamankan dua plastik sabu beserta dua tabung pipa kaca.

Polisi juga menangkap pengguna tembakau gorilla, HS, dengan barang bukti dua linting tembakau gorilla seberat 0.15 gram dan 0.14 gram. Sementara Dn ditangkap di Sewon dengan barang bukti satu linting tembakau gorilla Seberat 0.14 gram.

"Kami mengamankan 3.511 butir pil Trihexyphenidyl, sabu, dan tembakau Gorilla," ujarnya di Mapolres Bantul, Selasa (30/1/2018).

Andhyka menjelaskan, para pelaku yang ditangkap berprofesi beragam, mulai dari pelajar hingga wiraswasta.

Banyaknya barang bukti pil yarindo, sambung dia, karena harganya cukup terjangkau dan banyak dikonsumsi pelajar dan remaja kurang mampu.

Para pelaku, lanjut Andhyka mendapatkan pil ini dari Semarang. "Harganya murah, hanya Rp 30.000 bisa dapat 10 butir pil," imbuhnya.

Pihaknya mengimbau pada para orangtua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya, sehingga terhindar dari penyalahgunaan obat dan narkoba.

Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1). Sementara untuk pil yarindo, para pelaku dijerat pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," terangnya.


Tulis Komentar