Riau

Fachri Yasin: Saya Yakin Sekko Pekanbaru Tidak Bersalah  

Pengamat Politik Riau lr. AZ. Fachri Yasin,M.Ag

GILANGNEWS.COM - Ditetapkannya Sekretaris Kota Pekanbaru, M. Noer telah melakukan tindak lanjut terhadap Netralitas ASN oleh Bawaslu Riau dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2018 menjadi bola panas bagi Bawaslu Riau, sebab di mata kamaaman Walikota Pekanbaru pada Senin 8 Januari 2018 lalu untuk mengadakan acara ulang tahun Asmita yang merupakan Istri Walikota Pekanbaru.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Riau lr. AZ. Fachri Yasin,M.Ag menyayangkan tindakan Bawaslu yang telah menetapkan M. Noer bersalah dan melakukan pergantian terhadap Netralitas ASN jika memang ada di situ hanya untuk acara syukuran ulang Tahun Istri Walikota.

Dijelaskan Fachri, UU Pemilukada baru dapat diberlakukan saat KPU telah menetapkan pasangan calon, yang jadi pertanyaan pada saat syukuran Firdaus-Rusli sudah menjadi pasangan calon atau belum. 

"Untuk jadi Bakal Calon saja mereka belum karena belum menyerahkan berkas ke KPU, apalagi calon. Tentunya UU Pilkada belum bisa dibelakukan" tutur Fachri.

"Jadi kalau tujuan Sekko hanya untuk acara ulang tahun ulangi Istri Walikota maka Sekko tidak melanggar, yang tidak boleh itu acara pesta politik" kata Fachri yang juga mantan Anggota KPU Kota Pekanbaru.


Memang disaat bersamaan ada kegiatan penyambutan dan syukuran Firdaus dan Rusli Effendi yang baru saja mendapat rekomendasi dari DPP Demokrat dan PPP sebagai bakal calon Gubri dan Wagubri. Tapi apakah bisa disangkut pautkan dengan pandangan Sekko ada dengan agenda yang berbeda, kata Fachri. Jika ada bukti terkait pada waktu tersebut. 

"Namanya saja rumah kediaman Walikota, tentunya acara yang dilakukan cukup banyak, jadi terjadi tumpang tindah dalam acara itu hal yang biasa, naasnya saat acara bersamaan Sekko ada dilokasi ini" tuturnya.

Disampaikan Fachri, jadi kalau memang ada bukti sekko tidak terlibat dalam kegiatan partai politik seperti memberikan kata kunci atau tidak aktif aktif dan pasif dalam acara syukuran Firdaus-Rusli, maka Sekko masih Netral, kecuali sekko terlihat aktif atau memberikan sambutan dalam acara syukuran yang baru bisa dikenakan sanksi

Fachri juga mempertanyakan keaktifan dari Bawaslu Riau dalam kasus ini, karena dari informasi yang didapat yang sedang melakukan pengawasan pada saat itu adalah Panwaslu Pekanbaru, dan sampai saat ini Panwaslu belum ada buat laporan sekko dalam acara syukuran Firdaus-Rusli.

"Informasi Panwaslu belum ada laporannya, kenapa Bawaslu langsung turun dalam masalah ini, selayaknya harus dari bawah ke atas bukan dari atas kebawah" tutur Fachri.

Jadi saya selaku mantan anggota KPU saya yang percaya Sekko Pekanbaru tidak bersalah dalam kasus Netralitas ASN ini, karena tujuannya untuk mengadakan acara ulang tahun bukan acara syukuran Firdaus - Rusli. Ada bukti sebagau fakta prestasinya pada acara syukuran. Jika ini yang terjadi, tentulah masih ada dihadiri ASN lainnya. 

"Karena saat ini laporan sudah diajukan ke Menpan RB, Mendagri, BKN dan Komisi ASN tentu mereka patut mempertanyakan kembali secara nyata laporan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)" tuturnya. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Ruslan mengatakan setelah melalui pemeriksaan bukti-bukti dan pertemuan-pertemuan terhadap temuan nomor 01 / TM / PG / PROV / 04.00 / I / 2018, tanggal 15 Januari 2018, keterangan dan kajian atas peristiwa lihat M. Noer MBS pada acara syukuran di atas atas nama Dr Firdaus, MT dan Rusli Efendi (Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018) yang terjadi pada hari Senin 8 Januari 2018 di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru. Akhirnya Bawaslu memutuskan apa yang telah dipenuhi unsur-unsur terhadap netralitas ASN.

Hasil kajian tersebut, Bawaslu Riau memutuskan untuk mengatasi masalah ini ke lembaga di Jakarta. Diantaranya, Menpan RB, Mendagri, BKN, dan Komisi ASN.


Tulis Komentar