PPP Terancam Tak Ikut Pemilu
GILANGNEWS.COM - Partai Persatuan Pembangunan terancam tak lolos verifikasi faktual Komisi Pemilih Umum, karena KPU belum bisa mendatangi kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Yogyakarta yang dikuasai salah satu kubu.
Sesuai pasal 173 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai peserta Pemilu 2019 harus lolos 100 persen di tingkat Provinsi. 75 persen tingkat kabupaten, kota dan 50 persen tingkat kecamatan. Dan bila tidak memenuhi syarat tersebut maka partai politik tersebut tidak bisa ikut Pemilu 2019 mendatang.
"Ya pastilah. Kalau tingkat provinsi ya iyalah, berarti kan tidak memenuhi 100 persen kepengurusan tingkat provinsi," kata komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (1/2/2018).
Meski hingga hari ini KPU belum bisa melakukan verifikasi faktual DPW PPP Yogyakarta, partai berlambang Kabah tersebut masih mempunyai waktu memperbaiki hingga tanggal 3 Februari 2018.
Tulis Komentar