Pekanbaru

Meniggalkan Tugas, Terlibat Penjambretan Hingga Narkoba, Polda Riau Akhirnya Pecat 3 Oknum Polisi

GILANGNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil sikap tegas terhadap tiga orang oknum polisi bermasalah. Menurut sanksi yang dijatuhi dalam sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri, ketiganya bakal dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Ini diungkapkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau Kombes Pitoyo Agung Yuwono pada Jumat (2/2/2018) sore. Bahkan rencananya, akan digelar upacara pelepasan seragam bagi ketiga oknum polisi bermasalah tersebut.

Tentunya, upacara pelepasan seragam (Pemecatan, red) ini menunggu KEP pemberhentian dari Kapolda Riau, Irjen Nandang. Dengan sahnya diberhentikan, maka selanjutnya diagendakan upacara (Pelepasan seragam, red).

"Ketiganya kita PTDH," tegas mantan Kapolres Rohul ini saat dikonfirmasi.

Pertama adalah oknum berinisial Mz. Ia sudah dijatuhi sanksi dalam KKE di Polres Rohul tempatnya berdinas, dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan saat ini sedang terkait pidana lain, yakni Narkotika yang tengah ditangani BNN pusat. Putusan KKE ini pada Januari 2018.

Mz ini sebelumnya ditangkap di daerah Kuansing, Agustus 2017 lalu. Ia ditangkap saat pesta sabu bersama dua cewek di Kafe Mona, tak jauh dari Kompleks Perkantoran Bupati Kuansing. Selain itu, hasil penggeledahan ditemukan senjata api serta puluhan butir amunisi berbagai kaliber.

Menyikapi ini, Kapolda Riau Irjen Nandang pun langsung memerintahkan Bidang Propam memproses oknum polisi tersebut.Nandang ingin agar Mz dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Bahkan sebelumnya, Mz juga diduga jadi Mucikari serta kerap tidak masuk dinas.

Kemudian oknum berinisial FCM, yang sebelumnya tertangkap atas keterlibatannya dalam penjambretan di Kota Pekanbaru, di mana proses pidananya masih berjalan oleh oknum berpangkat terakhir Brigadir tersebut.

Bahkan bukan kali itu saja dirinya terlibat masalah. Kata Pitoyo, FCM juga diduga sebagai pengguna Narkoba. Itu diperkuat dengan hasil tes urine yang dilakukan saat itu, di mana dinyatakan positif mengandung Narkotika.

Terakhir dan yang terbaru adalah oknum berinisial DAS berpangkat Brigadir yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru atas keterlibatan terhadap Narkotika. Ketika itu dirinya diamankan bersama sang istri berinisial NS. Namun NS dinilai polisi tidak terlibat, sehingga menjalani rehabilitasi.

DAS dijatuhi sanksi dalam KKE karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Selain itu, dirinya juga sedang terlibat tindak pidana narkortika yang ditangani Polresta Pekanbaru.


Tulis Komentar