Pekanbaru

RT dan Teman Lelakinya Diciduk di Hotel Sukajadi, 136 Butir Ekstasi serta Sabu Disita Polisi, Ada ju

DP dan teman lelakinya RD saat dihadirkan dalam ekspose di Mapolsek Tenayan Raya, Pekanbaru pada Jumat siang (2/2/2018).

GILANGNEWS.COM - Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DP alias Desi dan teman lelakinya RD, diamankan aparat Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru - Riau terkait kasus peredaran gelap Narkotika. Keduanya diciduk polisi saat berada di Hotel Sukajadi.

Tak tanggung-tanggung, hasil penggeledahan di kamar 210 tempat wanita beranak dua itu menginap, polisi berhasil mengamankan 136 butir Pil Ekstasi berwarna merah muda berlogo S, yang disimpan di atas lemari. Bukan cuma itu, dari pakaian dalam (Bra, red) yang dikenakan DP juga ditemukan Sabu.

Sabu yang dibungkus plastik bening tersebut sempat di keluarkan DP dari pakaian dalamnya, persis saat kepolisian menggerebek kamarnya. Langkahnya kalah cepat, dan aparat berwajib melihat perbuatannya itu. Walhasil, wanita berusia 38 tahun ini tak bisa mengelak lagi.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Rahmadani melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko, Jumat (2/2/2018) siang menuturkan, selain ratusan butir Ekstasi, pihaknya juga mengamankan Sabu yang sempat dibuang DP dari pakaian dalamnya. Selain itu ditemukan juga alat Isap (Bong) yang disembunyikan dekat jendela.

Sementara teman lelaki IRT tersebut sudah lebih dahulu diamankan polisi saat di lobi hotel. "Diduga dia (RD, red) sedang menunggu seseorang di lobi. Kita yang mendapat informasi akan adanya transaksi langsung bergerak dan menangkapnya sesuai ciri-ciri," lanjut Budi.

Dari situlah akhirnya DP diamankan. Sebab teman lelakinya mengaku bahwa masih ada barang bukti lainnya disimpan di kamar tempat wanita ini berada. Bahkan untuk mengelabui petugas, keduanya sempat berdalih masih keluarga, alias kakak - adik. Rupanya saat dicek identitas, ternyata berbeda.

Tidak hanya diduga sebagai pengedar, pasangan bukan suami istri tersebut juga diketahui sebagai pemakai Narkoba. Ini diperkuat dengan hasil tes urinennya, yang mengandung zat Amphetamine dan Metamphetamine.

Selain menyita 136 butir Ekstasi, Sabu dan alat Isap, pihak berwajib dari Polsek Tenayan Raya juga mengamankan ponsel yang dipakai RD, di mana di dalamnya terdapat pesan singkat (SMS) yang ditenggarai berkaitan dengan bisnis haram yang dilakoninya.

Atas itu, RD dan DP pun bakal terancam dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara, atau maksimal seumur hidup. Tampak keduanya hanya tertunduk saat dihadirkan dalam konfrensi pers, di Mapolsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.


Tulis Komentar