RT dan Teman Lelakinya Diciduk di Hotel Sukajadi, 136 Butir Ekstasi serta Sabu Disita Polisi, Ada ju
GILANGNEWS.COM - Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DP alias Desi dan teman lelakinya RD, diamankan aparat Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru - Riau terkait kasus peredaran gelap Narkotika. Keduanya diciduk polisi saat berada di Hotel Sukajadi.
Tak tanggung-tanggung, hasil penggeledahan di kamar 210 tempat wanita beranak dua itu menginap, polisi berhasil mengamankan 136 butir Pil Ekstasi berwarna merah muda berlogo S, yang disimpan di atas lemari. Bukan cuma itu, dari pakaian dalam (Bra, red) yang dikenakan DP juga ditemukan Sabu.
Sabu yang dibungkus plastik bening tersebut sempat di keluarkan DP dari pakaian dalamnya, persis saat kepolisian menggerebek kamarnya. Langkahnya kalah cepat, dan aparat berwajib melihat perbuatannya itu. Walhasil, wanita berusia 38 tahun ini tak bisa mengelak lagi.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Rahmadani melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko, Jumat (2/2/2018) siang menuturkan, selain ratusan butir Ekstasi, pihaknya juga mengamankan Sabu yang sempat dibuang DP dari pakaian dalamnya. Selain itu ditemukan juga alat Isap (Bong) yang disembunyikan dekat jendela.
Tulis Komentar