Nasional

Zumi Zola Jadi Tersangka, KPK Sita Dolar di Rumah Dinas

KPK melakukan penggeledahan secara maraton di Jambi sejak tiga hari terakhir. KPK menyita sejumlah dokumen serta uang di rumah dinas dan villa milik Zumi Zola.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan serangkaian penggeledahan usai menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan sebagai tersangka. Dalam penggeledahan KPK menyita dokumen serta uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.

Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Gubernur Jambi, villa milik Zumi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan rumah seorang saksi di Kota Jambi. Penggeledahan dilakukan maraton sejak 31 Januari hingga 1 Februari 2018.

"Tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat dalam kegiatan penggeledahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).

Namun, Basaria belum bisa menyampaikan total uang yang disita tersebut. Menurut pensiunan polisi jenderal bintang dua itu, tim penyidik masih berada di Jambi untuk melakukan pengembangan.

"Jumlah uang masih dihitung, penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini," tuturnya.

Basaria menyebut, pihaknya juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai menggeledah tiga lokasi. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi, sejak kemarin sampai hari ini.

"Pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari unsur pejabat pemerintah provinsi, PNS dan swasta," ujarnya.

Gubernur Jambi Zumi Zola dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkiat sejumlah proyek di lingkungan Provinsi Jambi.

Total uang yang diterima Zumi dan Arfan sebesar Rp6 miliar dari beberapa kontraktor proyek. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai 'uang ketok' kepada anggota DPRD Jambi untuk pengesahan RAPBD 2018.

Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018. Sehari kemudian, Zumi dicegah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan KPK, berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.


Tulis Komentar