Pekanbaru

Peduli Keluhan Rakyat, Pemprov Riau Ajukan Revisi Perda PBBKB

Pertalite.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau langsung merespon cepat permintaan masyarakat revisi Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) Partalite, dengan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dimana usulan revisi Perda tersebut saat ini sudah dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau untuk dibahas. Pemprov Riau berharap pembahasan dilakukan secepatnya agar bisa segera disahkan.

"Kita sudah kirim pengajuan revisi Perda atas Perda Pajak Daerah ke Dewan Rabu kemarin," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani terangnya.

Elly mengatakan, proses pengajuan revisi Perda sama dengan pengusulan Perda baru. Selanjutnya DPRD Riau membahas Ranperda atas perubahan Perda Pajak Daerah Nomor 8 Tahun 2011.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, harga Pertalite di Riau tinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh tingginya harga dasar Pertalite yang ditetapkan Pertamina untuk Riau dan pajak PBBKB.

Karena itu, Pemprov Riau mengajukan revisi Perda yang mengatur PBBKB agar rakyat bisa menikmati harga Pertalite lebih murah dari harga sekarang yang mencapai Rp8.000 per liter.


Tulis Komentar