Pekanbaru

KASN Bantah Sudah Ada Kesimpulan Soal Dugaan Sekda Pekanbaru Berpolitik Praktis

Sejumlah ASN Pemko Pekanbaru menyambut kedatangan balon Gubernur Riau Firdaus-Rusli Effendi beberapa waktu lalu.

GILANGNEWS.COM - Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) membantah jika pihaknya sudah memberikan kesimpulan terkait pernyataan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Noer yang mengklaim dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan keterlibatan dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau tahun 2018.

Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Nurhasni, tegas mengatakan hingga saat ini tim masih bekerja untuk mengumpulkan sejumlah data dan dokumen. Sehingga belum ada kesimpulan apapun dari hasil rapat tersebut.

"Dalam rapat kemarin tidak ada kesimpulan yang menyebutkan tidak ditemukan kesalahan. La wong sekarang masih dalam tahap pengumpulan data dan dokumen kok, bagaimana mau disimpulkan," kata Nurhasni, Sabtu (3/2/2018).

Dikatakannya, Komisi ASN merupakan salah satu tim yang hadir dalam pertemuan tersebut. Selain Komisi ASN rapat tersebut juga dihadiri oleh tim penyidik dari Kemenpan RB dan Kemendagri.

"Jadi belum ada kesimpulan rapat. Intinya temuan Bawaslu Riau itu masih kita tindaklanjuti lagi," ujarnya.

Nurhasni menyebutkan, rapat dengan agenda pemeriksaan terhadap Sekdako Pekanbaru dalam kasus dugaan keterlibatan dirinya di Pilkada 2018 yang dilakukan di ruang rapat direktorat FKKPD Ditjen Otonomi Daerah, Gedung H Lantai 14, Kemendagri tanggal 31 Januari lalu merupakan rapat awal untuk menelusuri kasus ini. Setelah rapat tersebut, masih ada serangkaian tahapan yang akan dilakukan oleh tim penyidik baik dari Kemenpan RB, Kemendagri maupun dari KASN.

"Jadi sampai sekarang masih dalam proses. Kami masih menunggu data-data dan dokumen kelengkapan lainya. Kemudian kita verifikasi setelah itu baru ada pertemuan lanjutan. Setelah itu baru lah disimpulkan hasilnya," tegasnya.

Sebelumnya, Tim dari Kemendagri, Kemenpan-RB, BKN, dan Komisi ASN, sudah memanggil Sekko Pekanbaru M Noer, terkait laporan Bawaslu Riau, keterkaitannya hadir di rumah dinas Walikota Pekanbaru, Senin (8/1/2018) silam, pada acara syukuran bakal pasangan calon Firdaus-Rusli Effendi, setelah mendapatkan rekomendasi Partai Demokrat, untuk maju pada Pilgubri mendatang. Pemanggilan M Noer untuk meminta klarifikasi terkait laporan yang dilaporkan oleh Bawaslu Riau.

"Ya, saya sudah dipanggil tim penyidik dari Menpan RB, Mendagri, BKN, dan Komisi ASN yang diketuai oleh Drs Makmur Marbun M Si, selaku Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Mereka sepakat tidak menemukan pelanggaran," kata Sekko.

Dijelaskannya lagi, tidak menemukan pelanggaran yang dimaksudkan tim pusat, bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran terhadap UU ASN dan PP 53, serta UU Pilkada. Sebab, pasangan Firdaus-Rusli belum dinyatakan sebagai pasangan calon. Bahkan bakal calon pun belum ada ditetapkan oleh KPU, karena Firdaus - Rusli belum mendaftar ke KPU.

"Semuanya saya jelaskan berdasarkan bukti yang saya miliki, sehingga tim meyakini, bahwa apa yang saya lakukan, tidak melanggar aturan. Namun untuk memutuskan persoalan ini, tim meminta data tambahan dan akan mamanggil pihak terlapor dan pelapor beberapa hari lagi," katanya lagi.

Disinggung apa sebenarnya maksud kedatangan M Noer ke kediaman Walikota Firdaus, dia menjelaskan, bahwa dia hadir untuk menghadiri ulang tahun istri Walikota, Ibu Asmita.

"Jadi, ada syukuran Ibu. Bahkan istri saya juga, sudah dari pagi di rumah kediaman tersebut. Karena saya masih melakukan pelantikan dan serah terima jabatan di Pemko. Makanya, saya datang terlambat. Di saat bersamaan, Pak Walikota Firdaus dan Rusli sampai di rumah kediaman, setelah pulang dari Jakarta mengambil surat rekomendasi partai. Jadi, tidak ada kaitannya," pungkasnya.


Tulis Komentar