Nasional

Sidang dakwaan, Fredrich Yunadi sebut jaksa KPK 'anak kemarin sore dan tukang tipu'

Fredrich Yunadi ditangkap oleh KPK, Januari lalu, setelah menjadi sosok menonjol dalam upaya KPK memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto.

GILANGNEWS.COM - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menuding jaksa penuntut KPK telah merekayasa tuduhan menghalangi penyidikan yang didakwakan kepadanya.

"Jaksa penuntut KPK itu tukang tipu, mereka anak kemarin sore yang kerjaannya membuat skenario," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2).

Fredrich Yunadi mengungkapkan hal itu usai sidang pembacaan surat dakwaan yang menyebutnya melanggar pasal 21 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK menuding Fredrich menyusun rencana agar Setya dapat menghindar dari penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Jaksa Fitroh Rohcayanto mengatakan, Fredrich menyarankan Setya tidak memenuhi panggilan penyidik pada 15 November 2017.

Pada hari itu, KPK memutuskan menjemput paksa Setya di rumahnya yang berada di Panglima Polim, Jakarta Selatan. Namun ketika itu penyidik tidak menemukan Setya dan menurut jaksa, mantan Ketua Umum Golkar itu bersembunyi di Hotel Sentul, Bogor.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Fredrich merekayasa kecelakaan mobil yang dialami Setya, termasuk penanganan medis di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Fredrich menyangkal seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Ia berkata, Setya benar-benar mengalami luka akibat kecelakaan mobil.

Buktinya, kata dia, saat KPK memindahkan Setya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Kencana, bekas kliennya itu harus menjalani perawatan setidaknya selama tiga hari.

"Kalau sakit ringan, seharusnya dia langsung pulang," ucap Fredrich.

Lebih dari itu, Fredrich balik menuding penyidik KPK memaksa Setya mencabut surat kuasanya. Ia menuduh penyidik KPK mengancam isteri dan anaknya.

"Apa urusannya jaksa dengan anak saya. Mereka masuk rumah saya secara kroyokan," tuturnya.

KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka pada 10 Januari 2018. Pada saat itu KPK menjadikan juga dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Bimanesh dituding bekerja sama dengan Fredrich memuluskan rencana Setya menghindari penyidikan.

Awal pekan ini sidang praperadilan yang diajukan Fredrich digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun gugatan itu gugur setelah sidang pembacaan dakwaan, Kamis pagi tadi.

Sementara itu, dalam waktu yang hampir bersamaan, Pengadilan Tipikor Jakarta juga menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara e-KTP yang menjerat Setya.

Saat berita ini diturunkan, sidang memeriksa Ganjar Pranowo, mantan anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang kini berstatus Gubernur Jawa Tengah.

Ganjar mengaku tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi ini.

"Saya tidak kenal dan saya justru tanya ke penyidik, siapa itu. Saya ditunjukkan foto, saya katakan tidak kenal," kata Ganjar tentang Andi yang disebut orang dekat Setya.


Tulis Komentar