Oknum Guru Yang Pencabul 8 Siswi di Situbondo Akhirnya Dipecat
GILANGNEWS.COM - JM (45), oknum guru SDN di Situbondo yang dilaporkan mencabuli 8 siswinya di kelas, kini harus menanggung perbuatannya. Bukan hanya berhadapan dengan proses hukum saja. Oknum Guru Tidak Tetap (GTT) itu juga telah menerima sanksi tegas pemberhentian dari sekolah.
"Yang bersangkutan sudah diberhentikan dari sekolah per tanggal 6 Februari. Suratnya sudah kami buatkan dan tembusannya ke UPTD sudah kami serahkan," kata AS, Plt Kepala SDN tempat JM mengajar saat dihubungi, Jumat (9/2/2018).
Menurut dia, pihak sekolah mengetahui adanya ulah tak senonoh oknum gurun JM, setelah menerima pengaduan dari wali murid di sekolah. Seketika itu, pihak sekolah langsung melakukan sejumlah klarifikasi. Termasuk kepada para korban dan oknum guru yang mengajar mata pelajaran Bahasa Daerah tersebut. Saat diklarifikasi, JM terus berusaha mengelak dari tuduhan berbuat cabul.
"Tapi kami tetap berkoordinasi dengan Pengawas Sekolah dan UPTD Pendidikan di sini, sampai akhirnya diputuskan sanksi pemberhentian itu," papar AS.
Tulis Komentar