Nasional

Revisi UU Antiterorisme Masuki Tahap Penyusunan DIM

Gilangnews - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera memasuki tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh fraksi-fraksi di DPR.
 
Anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani mengatakan, masukan masyarakat dari hasil kunjungan pansus ke daerah juga menjadi salah satu yang akan dibahas dalam penyusunan DIM.
 
Beberapa daerah yang sempat dikunjungi Pansus beberapa waktu lalu antara lain adalah Poso, Bima, dan Solo.
 
"Hasil kunjungan pada umumnya relatif sama, yakni mempersilakan pembuat UU melakukan revisi, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan," kata Arsul melalui pesan singkat, Senin (25/7/2016).
 
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan, terutama kegiatan deradikalisasi.
 
Arsul mengatakan, sejumlah masyarakat meminta agar upaya deradikalisasi lebih diperhatikan dan ditingkatkan. Alasannya, masyarakat lah yang sehari-hari berada di tengah-tengah dan menghadapi mereka yang menyebabkan paham radikal.
 
Masukan lainnya adalah agar revisi UU tetap memperhatikan perlindungan Hak Asasi Manusia, baik kepada mereka yang diduga tersangkut kasus terorisme maupun yang menjadi korban.
 
"Dalam konteks ini maka kekerasan oleh aparat tidak boleh lagi terjadi kecuali dalam situasi di mana ada perlawanan yang membahayakan masyarakat," tutur Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.
 
Sementara itu, dalam penyusunan DIM, Pansus juga mempertimbangkan sejumlah masukan dari kalangan akademisi. Masukan itu termasuk salah satu pasal krusial, yaitu pasal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
 
Arsul menuturkan, pada intinya pelibatan TNI memang diperlukan dalam situasi tertentu, namun tak boleh keluar jauh dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
 
"Pelibatan TNI juga tidak boleh menggeser paradigma pemberantasan terorisme dari basis proses peradilan pidana menjadi pendekatan perang atau keamanan nasional (internal security)," ujar Arsul.
 
Adapun masyarakat yang disambangi pansus saat kunjungan ke daerah terdiri dari berbagai macam unsur. Dari kunjungan di kota Solo, unsur masyarakat yang dimintai masukan untuk UU ini adalah ormas islam (MUI, NU, Muhammadiyah, hingga HTI), kalangan masyarakat pesantren, organisasi kepemudaan, dan akademisi dari Universitas Diponegoro.
 
"Yang instansi mulai dari Pangdam, Kapolda, Wakil Gubernur, Wakil Walikota Solo, dan BIN daerah," kata Arsul. [P]
 
Sumber Kompas.com


Tulis Komentar