Legislator

Premium Langka di Riau Karena Kuota Dikurangi Oleh Pertamina

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memanggil Pertamina dalam rangka membicarakan masalah pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium.

Dari pertemuan itu, laporan dari Dinas ESDM dan Biro Perekonomian Riau ternyata untuk BBM Premium di Riau realisasinya 66 persen dari kuota. Padahal informasi dari BP Migas kuota Premium untuk Riau secara nasional sekitar 70 persen.

"Berarti ada aksi korporasi dari Pertamina untuk membatasi penyaluran," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, Ahad (11/2/2018) di Pekanbaru.

Lebih lanjut disampaikannya, ternyata sebenarnya Premium itu bukan subsidi.  Jadi pemerintah tidak lagi mensubsidi BBM, hanya saja Premium itu ada tugas dari pemerintah kepada Pertamina dengan harga yang ditetapkan  pemerintah.

"Jadi ada Harga Eceran Tertinggi (HET) di situ (Premium). Mungkin karena tidak ada margin, makanya sedikit dibatasi penyalurannya, tapi semua itu adalah aksi korporasi," ujar Ahmad Hijazi menduga.

Karena itu, sebut Ahmad Hijazi, Pemprov Riau berharap kepada Pertamina untuk transparan dalam penyaluran Premium. Dia mengatakan, saat pertemuan itu disepakati Dinas ESDM Riau ditugaskan untuk melakukan monitor realisasi terhadap penyaluran Premium.

"Jadi silahkan Dinas ESDM memonitor. Berapa sebenarnya distribusi Premium ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setiap harinya," pintanya.

Disamping itu, lanjut Ahmad Hijazi, Pemprov Riau sedang memperjuangkan bagaimana agar pengendalian pasokan BBM di Riau sedikit dilonggarkan. "Kita ini daerah penghasil minyak. Jadi janganlah kebijakannya sama dengan daerah-daerah yang bukan penghasil minyak. Makanya kita minta dilonggarkan pengendalian BBM. Apakah ini merupakan kebijakan pemerintah? Tapi yang jelas ini adalah aksi korporasi membatasi penyaluran Premium dibawah kuota yang ditetapkan secara nasional," cetusnya.

"Kita maklum bahwa itu tidak subsidi, tapi harga Premium ada ditetapkan pemerintah. Tapi mestinya Pertamina sebagai perusahaan platform merah ini menjadi tanggung jawab, jangan ini menjadi beban bisnis. Prinsipnya itu," sambungnya.

Ke depan koordinasi dengan Dinas ESDM bersama Dinas Perdagangan dan Biro Perekonomian Riau dengan daerah lebih ditingkatkan. Dia minta kabupaten/kota, supaya betul-betul mengawasi distribusi BBM ke SPBU. "Karena di Undang-Undang 23 jelas, semua untuk urusan distribusi kabupaten dan kota punya hak dan kewenangan untuk memonitor distribusi BBM," tegasnya.


Tulis Komentar