Nasional

Kasus Suap Bakamla, FA Segera Jadi Tersangka Baru KPK?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.

GILANGNEWS.COM - Status tersangka baru dalam kasus suap proyek pengadaan alat pemantau satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tak lama lagi akan diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Anda tunggu konpers saja," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Apakah inisial yang bakal menjadi tersangka itu adalah berinisial FA, dia menjawab bahwa orang yang sudah dalam penyidikan, tentu sudah bersatus tersangka.

"Ya kalau sudah penyidikan ya tersangka kan," tuturnya.

FA saat ini sedang disidik oleh KPK dalam kasus suap kasus proyek pengadaan ‎alat pemantau satelit atau drone di Bakamla. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR.

Komisioner KPK Basaria Pandjaitan kala itu mengatakan FA sedang disidik kasusnya. Diterangkan Agus, dirinya berjanji tidak akan lama untuk mengumumkan status tersangka Bakamla tersebut.

"(Akan diumumkan) dalam waktu dekat, sangat dekat," tutupnya.

Diduga inisial FA yang dima‎ksud adalah politikus Partai Golkar, Fayakhun Andriadi. Anggota Komisi I DPR juga diketahui sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Adapun kasus suap Bakamla bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Desember 2016.

KPK kala itu menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, serta dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Satu tersangka lain dalam kasus suap satelit Bakamla adalah Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo, yang diusut polisi militer. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nofel mondar-mandir diperiksa KPK guna memberi keterangan untuk empat tersangka tersebut.


Tulis Komentar