Nasional

Bamsoet Klaim Rekomendasi Pengawas KPK Tak Pernah Hilang

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengklaim sejak awal rekomendasi untuk membentuk lembaga pengawasn terhadap KPK sudah ada.

GILANGNEWS.COM - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengklaim rekomendasi terkait pembentukan lembaga pengawas independen terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam laporan akhir Panitia Khusus Hak Angket KPK tidak pernah dihilangkan. Sejak awal, rekomendasi itu tetap ada, dan mekanismenya dikembalikan ke KPK.

"Nggak ada yang mengatakan tidak ada Dewan Pengawas KPK. Setahu saya sejak awal dilaporkan ke Bamus itu ada, tapi diserahkan pada KPK. DPR dan pemerintah tidak ikut campur," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/2).

Menurut Bambang, rekomendasi pembentukan lembaga pengawas sepenuhnya diserahkan kepada KPK. Dalam arti lain, jika KPK tidak membentuknya sesuai rekomendasi pansus, pihaknya tidak mempersoalkan.
"Dibuat silahkan, tidak dibuat terserah pimpinan KPK dan diserahkan pada mekanisme internal," katanya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahkan keputusan rekomendasi pansus itu dibuat atas hasil penyelidikan. Menurutnya pembentukan lembaga pengawas tidak sulit dilakukan.

"Tidak ada yang sulit dilaksanakan, semua enak dilaksanakan," kata Fahri.

Fahri menjelaskan sebenarnya landasan lembaga pengawas yang dibentuk KPK atas rekomendasi pansus tidak sekuat jika diamanatkan dalam undang-undang (UU).

Hal itu berbeda dengan lembaga lain yang punya lembaga pengawas seperti Kepolisian yang memiliki Kompolnas, dan Kejaksaan Agung yang punya Komisi Kejaksaan.

"Selayaknya (KPK) ada pengawasan. Pengawasan itu belum ada karena UU belum mengatur," ujar dia.

Menurut Fahri, KPK perlu diawasi oleh lembaga independen karena punya kekuatan yang melebihi kepolisian dan kejaksaan. Bagi Fahri, KPK bisa berbahaya jika tak 'diatasi' dengan keberadaan lembaga pengawas.

"Sementara KPK tidak ada pengawasnya padahal KPK punya power lebih kuat dari polisi dan jaksa. Sadarlah, di KPK kalau dia tidak diatasi maka bisa bermasalah," kata Fahri.

Sebelumnya, rekomendasi terhadap KPK dikelompokkan ke dalam empat aspek. Yakni, kelembagaan, kewenangan, tata kelola anggaran, dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Dalam aspek kelembagaan, KPK, pertama, diminta menyempurnakan strukur organisasi agar mencerminkan tugas dan kewenangannya sesuai UU KPK yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.

Kedua, KPK diminta untuk meningkatkan kerjasama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lain seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas HAM, dan pihak perbankan, agar pemberantasan korupsi berjalan lebih optimal.

Ketiga, KPK disarankan membentuk lembaga pengawas independen dengan anggota yang berasal dari unsur internal dan eksternal KPK yang merupakan tokoh-tokoh yang berintegritas. Hal itu dilakukan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK.


Tulis Komentar