Pekanbaru

Mengaku Dirampok, Ternyata Sopir Ini Bersandiwara Menggelapkan Truk Bosnya

Tersangka diamankan polisi.

GILANGNEWS.COM - Banyak cara yang dilakukan oleh orang untuk mengelabui sang majikan demi mendapatkan hartanya. Salah satunya dengan modus bersandiwara. Di kabupaten Kampar, Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil milik majikan.

Kapolres Kampar, AKBP Deni Okvianto, melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi kepada wartawan mengatakan, dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 3 pria yang diketahui bersekongkol menggelapkan satu unit truk Colt Diesel milik Syafrianto, seorang anggota TNI warga Perumahan Panam Indah Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Ketiga tersangka ini adalah AS alias SD (34) warga Jalan Garuda Sakti KM 4 Perumahan Mutiara, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, yang bekerja sebagai sopir truk yang digelapkan ini.

Kedua, JS alias JN (46), warga Kelurahan Tabek Gadang Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, yang berperan mencarikan pembeli truk yang digelapkan oleh AS.

Sedangkan tersangka ketiga adalah ES alias ED (46), warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar yang berperan membantu menyimpan uang hasil penjualan truk yang digelapkan oleh AS.

Peristiwa ini berawal pada Kamis (8/2/2018) sekira pukul 06.00 WIB saat itu AS mengaku kepada Syafrianto bahwa truk Colt Diesel Canter BM-8241-TQ milik korban yang kemudikannya, telah dirampok sehari sebelumnya di KM 9 Jalan Garuda Sakti wilayah Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Selanjutnya mereka melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung pada hari itu juga.

Korban Syafrianto merasa curiga dengan keterangan yang diberikan oleh AS terkait kejadian perampokan yang telah dilaporkan itu, dan pada hari Sabtu (10/2/2018) korban meminta AS untuk datang ke rumahnya.

Kemudian korban meminta AS untuk bicara jujur tentang peristiwa tersebut, akhirnya AS mengakui telah menjual truk tersebut seharga Rp 70 juta kepada seseorang.

Selanjutnya pada Ahad (11/2/2018) sekira pukul 01.00 WIB, tersangka AS diantar oleh Syafrianto ke Polsek Tapung, dan di hadapan petugas kepolisian diakui oleh AS bahwa kejadian yang dilaporkan olehnya beberapa hari lalu tidak benar dan peristiwa perampokan yang dilaporkannya adalah rekayasa.

Saat diinterogasi AS mengaku truk milik korban telah dijual kepada orang yang tidak dikenalnya seharga Rp 70 juta dan dalam melakukan penggelapan ini dia dibantu oleh JS yang berperan mencarikan pembeli truk serta ES yang membantu menyimpan uang hasil penjualan truk tersebut.

Ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.


Tulis Komentar