Nasional

Didakwa sebagai otak lima aksi teror, Aman Abdurrahman menolak didampingi pengacara

erdakwa perkara serangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta, Aman Abdurrahman, menjalani sidang pertama tanpa penasehat hukum.

GILANGNEWS.COM - Terdakwa perkara serangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta, Aman Abdurrahman, menjalani sidang pertama tanpa penasehat hukum.

"Saya maju sendiri," ujarnya kepada majelis hakim, seperti diberitakan media.

Majelis hakim menyebut Aman harus didampingi penasehat hukum, karena ancaman penjara untuk perkara yang didakwakan kepada Aman, lebih dari 15 tahun.

Namun Aman tetap berkeras menghadapi proses persidangan sendiri.

"Saya pribadi tidak akan menunjuk (pengacara). Kalau pengadilan mau menunjuk penasehat hukum silakan, tapi saya tidak akan tanda tangan," ujar Aman.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa kasus pelatihan teror di Aceh yang kini mendekam di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah itu tidak perlu menandatangani dokumen apapun soal penasehat hukum.

Seorang advokat dari Tim Pembela Muslim yang dihubungi jaksa penuntut umum, kemudian dipersilakan mendampingi Aman.

Sepanjang persidangan, yang sepi pengunjung, Aman berbicara dalam kalimat-kalimat pendek. Matanya selalu menatap tajam kepada tim jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

Aman bahkan tidak berkomunikasi dengan Asludin Hatjani, penasehat hukum dari Tim Pengacara Muslim yang ditunjuk pengadilan. Asludin langsung meninggalkan pengadilan usai hakim menutup sidang, sementara Aman digelandang ke ruang terdakwa.

Jaksa membidik Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah, Aman Abdurrahman, dengan pasal berlapis untuk dakwaan merancang dan membantu lima aksi terorisme sejak dinyatakan bersalah tahun 2009 pada perkara pelatihan terorisme di Aceh.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2) itu Aman didakwa mengarsiteki Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

"Dia aktor intelektual di semua teror itu peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal," kata Jaksa Anita Dewayani usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/02).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut ceramah dan 'kajian' keagaman Aman Abdurrahman mempengaruhi sejumlah orang yang kemudian menjadi para pelaku teror yang menjadikan polisi dan tentara sebagai sasaran serangan.

'Demokrasi adalah berhala'

Jaksa menyebut, sejak 2008 Aman sering berceramah atau memaparkan 'kajian agama' di beberapa kota, seperti Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, dan Samarinda yang antara lain menyatakan sistem demokrasi yang dijalankan Indonesia adalah berhala dan dapat membatalkan ke-Islaman.

"Muslim wajib melepaskan diri dari demokrasi," kata Aman menurut jaksa.

Aman juga disebut memimpin baiat sejumlah pengikutnya di LP Nusakambangan, untuk tunduk pada ISIS.

Menurut jaksa, konsekuensi baiat itu adalah mereka harus hijrah ke Suriah. "Tapi jika tidak mampu, maka (menurut Aman Abdurrahman) mereka harus berjihad di negara masing-masing," kata jaksa lagi.

Kepada majelis hakim, Aman menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Ia meminta hakim melanjutkan sidang ke agenda berikutnya.

"Saya tidak perlu berkonsultasi (dengan penasehat hukum). Sebagian dakwaan saya keberatan. Sidang dilanjutkan saja," ujarnya.

Asludin Hatjani, advokat dari Tim Pembela Muslim yang ditunjuk pengadilan untuk mendampingi Aman, menyebut Aman sebagai sosok keras.

"Memang agak susah karena dia tidak mau tanda tangan surat kuasa, tapi ada kewajiban pengadilan untuk menunjuk pengacara," ujarnya usai sidang.
Hampir bebas

Asludin merupakan penasehat hukum yang mendampingi Aman pada kasus pelatihan teror di Aceh tahun 2009.

"Saya dengan terdakwa tidak masalah karena pada perkara yang lalu, saya juga yang mendampingi, saat itu dia memberikan surat kuasa," tuturnya.

Saat dipindahkan dari ruang sidang ke ruang tahanan, Aman enggan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan.

Puluhan personel kepolisian, di antaranya bersenjata lengkap, mengawal dan mengawasi Aman selama berada di PN Jakarta Selatan

Aman Abdurrakhman sebetulnya hampir dibebaskan karena menerima remisi hari kemerdekaan dan menjalani pembebasan bersyarat, 17 Agustus lalu.

Namun empat hari sebelumnya polisi mengenakan sangkaan baru sebagai otak serangan bom Sarinah, Jakarta, Januari 2016, dan membawanya ke Markas Komando Brimob di Depok, Jawa Barat, sebelum kemudian dikirim ke Nusakambangan

Saat itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, menyebut kepolisian memang tidak ingin bersusah payah menangkap Aman lagi setelah pembebasan bersyarat. "Kalau dia bebas, nanti kami susah lagi mencarinya," ujarnya kepada wartawan.

Sejumlah orang telah divonis bersalah pada aksi teror di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Januari 2016 yang menewaskan empat orang itu. Mereka yang sudah divonis ntara lain penyedia material bom, Dodi Suridi, yang dijatuhi masa penjara selama 10 tahun dan Ali Hamka, pemasok senjata api dan amunisi dengan empat tahun penjara.

Menurut catatan, Aman pertama kali dipenjara pada 2005. Kala itu ia divonis penjara selama tujuh tahun akibat kepemilikan bahan peledak. Setahun sebelumnya ia ditangkap setelah bom meledak di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Pada 2010, Densus 88 menangkap Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir.

Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.


Tulis Komentar