Pekanbaru

Dua Kali Absen, PH Minta SF Haryanto Dihadirkan di Sidang Korupsi Bapenda Riau

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau, SF Haryanto, dua kali tak hadir di persidangan perkara dugaan korupsi dana perjalanan dinas dengan terdakwa Deyu.

Padahal keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengungkapkan fakta adanya pemotongan dana di Dispenda Riau yang kini berganti nama jadi Badan Pendapatan Daerah Riau (Bapenda) itu.

Berdasarkan persidangan, SF Haryanto seharusnya jadi saksi pada Senin (12/8/2018) lalu tapi dia tidak hadir. Pada persidangan yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB itu, yang hadir hanya mantan Kadispenda Joni Irwan dan Masperi.

Pada persidangan Kamis (15/8/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menggendakan kesaksian dari SF Haryanto. Nama SF Haryanto sempat dipanggil JPU sebagai saksi tapi juta tidak hadir.

Ketidakhadiran SF Haryanto disesalkan penasehat hukum (PH) Deyu, Deni Azani B Latif. Menurutnya, keterangan dari SF Haryanto sangat diperlukan pihaknya. "Kita tetap minta pada jaksa, SF Haryanto dan Genta hadir di persidangan," kata Deni.

Selaku kepala dinas, kata Deni, keterangan dari SF Haryanto akan dikonfrontasi dengan sejumlah saksi lain. Pasalnya, ada enam saksi yang menyebutkan ada pemotongan dana tapi SF Haryanto di persidangan terdakwa Deliana (berkas terpisah) menyebutkan tak tahu ada pemotongan.

"Sementara dari Genta kita juga akan tanyakan tentang pemotongan. Sebagai Kabid Pajak tentu dia tahu tentang adanya pemotongan tersebut," kata Deni.

Sementara di persidangan, hadir saksi Despi selaku Kabid di Bapenda, Arif Rahman selaku staf Bidang Pajak, Muhammad Sayoga selaku Kasub Analisa Data, Lida, Lusia Febriani dan T Irianti.

Saksi Despi yang pernah menjabat sebagai Kabid Pengolahan Data dan distribusi di Bapenda, menyatakan pernah 18 kali melaksanakan perjalanan dinas selama satu sampai tiga hari. Menurutnya, anggaran dinasnya tidak pernah dipotong.

Dia mengaku pernah mendengar adanya gosip tentang pemotongan tersebut tapi tidak menanggapinya. Dia juga pernah diperintahkan pimpinan melakukan perjalanan dinas selama tiga hari dari Solo-Jakarta-Batam.

Dia juga pernah mengganti yang Rp72 juta akibat kelalaian seorang bendahara dan harus dipertanggungjawabkan. Hal ini bentuk tanggung jawabnya selaku atasan kepada bawahan.

"Saudara saksi tidak menanyakan kemana anggaran itu (Rp72 juta). Baik sekali saksi mau menggantinya," kata pengacara Deyu.

Despi juga mengakui ada pertemuan dengan SF Haryanto. Namun saat itu tidak membahas tentang masalah pemotongan tapi dia mempertanyakan kenapa ada permasalahan. "Hanya tanya ada apa, kenapa sampai ada masalah. Tentang hal lainnya, saya lupa," kata Despi.

Keterangan juga diberikan oleh saksi lainnya. Mereka juga menjelaskan tentang adanya perjalanan dinas. "Ada lakukan perjalanan dinas, dan terima penuh," kata M Seyoga.


Tulis Komentar