Nasional

Digugat, KPU Minta PBB dan PKPI Siap Menang dan Siap Kalah

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, di Jakarta, Rabu (20/12/2017). Ia menyebut pihaknya siap menghadapi gugatan PKPI dan PBB.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lantaran tidak lolos dalam tahap verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.

"Apa yang dikerjakan KPU itu harus dipertanggungjawabkan. Kalau ada sengketa, maka kami tunjukkan ini hasil kerja kami," kata Ketua KPU Arief Budiman, usai Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019, di Jakarta, Sabtu (17/2).

Dia pun mengaku siap bila kelak Bawaslu menyatakan ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPU. Namun, Arief meminta partai politik yang mengajukan gugatan juga siap menerima kekalahan.

"Tentu semua harus bisa menerima itu. Apapun keputusannya, kami harap semua pihak bisa menerima," ucap dia.

Jika memang gugatannya dikabulkan Bawaslu, PBB dan PKPI akan diikutsertakan dalam tahapan Pemilu 2019 selanjutnya.

"Kalau ada fakta hukum baru, hasil putusan sengketa yang mungkin diajukan, maka putusan itu nanti akan diterapkan langsung dalam tahapan selanjutnya," jelas Arief.

Terpisah, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan Bawaslu akan berposisi sebagai hakim yang akan memutuskan apakah materi gugatan yang dilayangkan terbukti atau tidak.

"Nanti kami lihat dalil-dalil dari permohonan seperti apa. Nanti lihat juga hasil pengawasan kami," ujar dia.

Menurutnya, waktu maksimal untuk melayangkan gugatan adalah tiga hari kerja setelah penetapan KPU. Namun, ia meminta partai politik tidak mendaftarkan gugatan terlalu mepet dengan batas akhir.

Tujuannya, agar Bawaslu memiliki waktu untuk memeriksa kelengkapan dokumen gugatan dan memberikan waktu tambahan kepada pihak penggugat yang dokumennya belum lengkap.

"Kami punya waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan proses permohonan sengketa tersebut," kata Abhan.

Sebelumnya, PBB dan PKPI akan menggugat KPU ke Bawaslu karena tak diloloskan dalam tahap verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.


Tulis Komentar