Riau

Mantan Kepala UPT Terminal Barang Dishub Dumai Divonis 6 Tahun

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Mantan Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Indra Saputra, dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana retribusi barang.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto, Selasa (20/2/2018) sore. Indra juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Indra Saputra bersalah dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta atau subsider empat bulan kurungan, dipotong masa tahanan," ujar Bambang.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara kepada Indra sebesar Rp3,5 miliar. Uang tersebut dapat diganti hukuman penjara selama 2 tahun.

Selain Indra, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana kepada dua stafnya, Havella Hussa dan Ahmad Budiman.

Untuk Havella, dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan sedangkan Achmad Budiman divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

"Para terdakwa melanggar Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana," kata Bambang.


Atas putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Awatara dan Yopentino.

Sebelumnya, JPU menuntut Indra selama 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Selain itu, Indra diwajibkan membayar kerugian negara sepenuhnya sebesar Rp3,9 miliar subsider 3 tahun.

Havela Hussa dituntut selama 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsder 3 bulan penjara dan Ahmad Budiman dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 silam. Ketika itu, ketiga terdakwa memiliki tugas dan wewenang dalam mengatur retribusi di Terminal Barang Kota Dumai.

Adapun retribusi yang diambil yakni, uang retribusi parkir, bis umum dan angkutan barang. Uang itu setiap hari dipungut dari pemilik angkutan maupun bis.

Namun kenyataannya, ketiga terdakwa tidak menyetorkan uang retribusi itu kepada Bendahara Dishub Kota Dumai tapi digunakan untuk keperluan pribadi. Total kerugian Rp3.893.744.000.


Tulis Komentar