Nasional

MK Tolak Gugatan Setnov soal Pemanggilan Anggota DPR

MK menolak gugatan Setnov soal pasal pemanggilan tersangka oleh KPK.

GILANGNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi pasal 46 UU KPK tentang pemeriksaan tersangka yang diajukan Setya Novanto melalui mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (21/2).

Hakim menyatakan pemohon tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Dalam permohonan, Setnov menggugat pasal 46 ayat 1 dan 2 UU KPK yang menjadi dasar pemanggilan pemeriksaan dirinya dalam kasus e-KTP. Beleid tersebut dianggap bertentangan dengan pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 dan pasal 80 F UU MD3 tentang hak imunitas anggota dewan.

Menurut Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setnov saat itu, pemanggilan anggota dewan oleh KPK semestinya melalui izin presiden.

Namun, hakim menilai permohonan Setya Novanto tidak beralasan. Merujuk pada ketentuan pasal 245 UU MD3 telah menyebutkan secara jelas bahwa pemanggilan terhadap anggota dewan tak perlu izin dari presiden jika yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan tindak pidana, diancam pidana mati atau seumur hidup atau melakukan tindak pidana yang mengancam keamanan bangsa dan negara, serta disangka melakukan tindak pidana khusus.

"Oleh karena itu sudah sangat jelas izin presiden untuk memanggil anggota DPR tidak berlaku jika melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU MD3," kata hakim anggota Saldi Isra.

Sementara sesuai fakta persidangan, pemanggilan Setnov oleh KPK terkait perkara penyidikan korupsi e-KTP termasuk dalam tindak pidana khusus.

"Hal tersebut masuk dalam ruang lingkup tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam pasal 245 ayat 3 huruf c UU MD3 sehingga tidak ada masalah konstitusional," tuturnya.

Melalui Fredrich, Setya Novanto mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam UU KPK pada November 2017. Uji materi tersebut diajukan oleh mantan Ketua DPR itu berkaitan dengan nasibnya yang menjadi pesakitan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pada sidang pendahuluan yang digelar pada 29 November 2017, hakim MK Saldi Isra memberikan sejumlah koreksi terhadap berkas permohonan yang diajukan.

Menurut Saldi dalam berkas permohonan, Setya belum memberi penjelasan mengapa Pasal 46 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan UUD 1945, sehingga pemohon diminta untuk memberikan penjelasan rinci mengenai hal tersebut.


Tulis Komentar