Legislator

Baru Tiga Orang Anggota DPRD Izin Cuti Kampanye Pilkada Riau

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Sejak masa kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Riau dimulai, baru tiga orang anggota DPRD Riau yang melaporkan pengajuan izin cuti. Ketiga wakil rakyat tersebut berasal dari Partai Golkar.

Hal itu diakui Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan. Ia mengatakan, anggota dewan yang melaporkan pengajuan izin cutinya masih minim. Meski terlihat banyak kader yang menjabat sebagai Anggota DPRD ikut kampanye, yang melapor hanya tiga orang.

"Baru tiga orang Anggota DPRD Riau yang menembuskan permohonan cutinya ke kita. Ketiganya berasal dari Golkar," ujar Rusidi.

Rusidi menjelaskan bahwa aturan ini berlaku tegas karena sudah diatur dalam PKPU. Dalam aturan itu juga melarang Jurkam tersebut menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017, setiap kader partai yang menjabat sebagai pejabat negara wajib mengajukan cuti tiga hari sebelum yang bersangkutan berkampanye.

Untuk Bupati dan Walikota yang menjadi jurkam harus meminta izin cuti dari gubernur. Sedang untuk gubernur harus seizin dari Mendagri. Sementara itu masing-masing Anggota DPRD harus mendapatkan izin cuti dari Pimpinan DPRD.


Tulis Komentar