Nasional

Besok Sidang Mediasi PBB-KPU Pusat, Yusril Minta Doa dan Dukungan Umat Islam

GILANGNEWS.COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra meminta dukungan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam.

Sebab, pada Jumat (23/2/2018) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memediasi pihaknya dengan KPU Pusat terkait keputusan KPU yang tidak meloloskan partainya ke Pemilu 2019.

"Mohon doa dan dukungan PBB menghadapi KPU di Sidang Bawaslu," kata Yusril seperti dikutip harianumum.com dari akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Kamis (22/2/2018).

Seperti diketahui, Selasa (20/2/2018) lalu PBB melaporkan KPU Pusat ke Bawaslu mencium adanya indikasi konspirasi di balik keputusan KPU menyatakan partai ini tidak lolos verifikasi faktual, sehingga tak dapat mengikuti Pemilu 2019.

Kecurigaan muncul karena keputusan KPU itu didasari alasan kalau DPD dan DPC PBB di Papua Barat, termasuk di Kabupaten Manokwari Selatan, tidak lolos verifikasi karena jumlah anggota tidak cukup, sehingga dinyatakan tidak memenuhi pesyaratan. Namun sebelumnya KPUD Papua Barat merilis bahwa PBB termasuk dari 16 parpol yang lolos verifikasi.

Karena laporan ini, Bawaslu telah mengirim surat kepada KPU untuk datang pada Jumat dengan agenda melakukan mediasi.

Liaison Office (LO) PBB untuk KPU dan Bawaslu, Sukmo Harsono, menjelaskan, mediasi ini merupakan langkah awal Bawaslu dalam menanggapi laporan pihaknya, sebelum masuk proses sengketa.

"Dalam mediasi ini, Bawaslu akan menyampaikan apa yang menjadi permintaan pelapor, dan apa jawaban terlapor (KPU),” imbuhnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Menurutnya, jika dalam mediasi tersebut ditemukan bukti – bukti pendukung atau fakta–fakta terbaru dari apa yang disampaikan PBB saat melapor ke Baswalu, KPU akan menggelar sidang pleno untuk memutuskan apakah permintaan PBB dapat diterima atau sebaliknya.

“Jika menerima, KPU akan menetapkan PBB sebagai partai yang ikut Pemilu. Jika menolak, maka sidang sengketa Pemilu digelar Bawaslu,” imbuhnya

Sukmo berharap bukti-bukti yang diserahkan PBB ke Basawlu, yang mengindikasikan adanya ketdakbenaran pada putusan KPU, dapat mengubah status PBB dari TMS (tidak memenuhi syarat), menjadi MS (memenuhi syarat).


Tulis Komentar