Mengejutkan! Kasus e-KTP, Novanto Ternyata Dapat Jatah USD 1,8 Juta
GILANGNEWS.COM - Kamis (22/2/2018), di persidangan terdakwa kasus korupsi e-KTP, terdakwa Setya Novanto, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo hadir sebagai saksi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang itu sempat menanyakan terkait aliran uang senilai USD 1,8 juta. Adapun jaksa KPK membuka bukti percakapan melalui teks singkat pada sekitar tahun 2013 antara Anang dengan mantan bos PT Biomorf Mauritius, Johannes Marliem.
Jaksa mempertanyakan beberapa kalimat janggal yang diduga mengarah ke penyerahan uang USD 1,8 juta oleh Andi Narogong kepada Novanto.
"Ada kalimat jatah si Asiong (Andi) ada S, coba jelaskan?" tanya jaksa kepada Anang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Tulis Komentar