Nasional

Dewan Etik Proses Laporan Terhadap Ketua MK Arief Hidayat

Anggota Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Salahuddin Wahid alias Gus Solah, di Gedung MK, Jakarta, 6 Desember 2017. Ia menyebut bahwa pihaknya akan menggelar rapat membahas laporan terhadap Ketua MK Arief Hidayat, pekan depan.

GILANGNEWS.COM - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) segera menindaklanjuti laporan terhadap Ketua MK Arief Hidayat terkait dugaan lobi politik perpanjangan masa jabatan hakim MK.

Anggota dewan etik Salahuddin Wahid alias Gus Solah mengatakan dirinya akan melaksanakan rapat terlebih dulu bersama Ketua Dewan Etik Achmad Roestandi dan Bintan Regen Saragih, pekan depan.

"Selasa depan kami rapat," ujar dia, kepada wartawan, Jumat (23/2).

Gus Solah tak merinci lebih jauh materi apa yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Namun rapat itu diperlukan untuk memproses lebih lanjut laporan terhadap Arief.

Arief sebelumnya dilaporkan Majelis Anti Korupsi (MAK) ke dewan etik atas dugaan lobi-lobi politik saat pencalonan kembali sebagai hakim MK.

Dugaan itu berawal dari pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa yang menyampaikan bahwa Arief mengeluarkan pernyataan yang mendiskreditkan hakim MK lainnya.

Desmond sempat menyatakan jika Arief tak terpilih lagi sebagai Ketua MK, maka yang akan terpilih adalah hakim anggota Saldi Isra yang pro-KPK.

Saat pencalonan kembali sebagai hakim MK pada November 2017, Arief juga pernah dilaporkan ke dewan etik atas dugaan lobi politik dan pertemuan dengan pimpinan Komisi III DPR. Namun dewan etik hanya menjatuhkan sanksi ringan pada Arief.

Sebelumnya, Arief juga pernah divonis pelanggaran ringan akibat kasus katabelece atau memo untuk menitipkan kerabatnya kepada pejabat Kejaksaan Agung.

Selain dilaporkan MAK, Arief juga dilaporkan oleh Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik akibat mengomentari putusan Hakim MK, Selasa (20/2).


Tulis Komentar