Nasional

Pemprov DKI Siap Hadapi Gugatan Konsumen Reklamasi

Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tetap ingin proyek reklamasi Teluk Jakarta dilaksanakan karena urgensi dan fungsinya bagi keberlanjutan w

GILANGNEWS.COM - Ketua Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menghadapi gugatan yang dilayangkan sejumlah konsumen Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta. Namun dia belum mau mengungkapkan langkah persiapannya.

"Kami akan menghadapinya, tapi belum bisa saya jelaskan secara rinci langkah-langkahnya," kata Yayan kepada wartawan, Sabtu (24/2).

Sejumlah konsumen menggugat PT. Kapuk Naga Indah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan masalah ganti rugi pembelian properti Golf Island yang berdiri di atas lahan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Belum ada keterangan resmi dari PT Kapuk Naga Indah terkait gugatan ini.

Berdasarkan publikasi resmi PN Jakarta Utara, gugatan itu terdaftar dengan Nomor 42/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr tertanggal 22 Januari 2018.

Para penggugat yang notabene merupakan konsumen properti itu, adalah Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno.

Dalam gugatannya, PN Jakarta diminta menghukum PT Kapuk Naga Indah selaku tergugat I untuk mengembalikan uang pembelian properti Golf Island yang telah dibayarkan oleh seluruh penggugat secara utuh dan seketika kepada penggugat.

Agus selaku penggugat I meminta pengembalian uang sebesar Rp7,46 miliar, Handy selaku pengugat II memeinta pengembalian sebesar Rp7,28 miliar, Suradi selaku penggugat III meminta pengembalian sebesar Rp8,54 miliar.

Sementara Stevanus selaku penggugat IV meminta pengembalian sebesar Rp2,77 miliar, Edro selaku penggugat V meminta pengembalian sebesar Rp4,18 miliar.

Selain itu, Yudarno selaku penggugat VI meminta pengembalian Rp5,44 miliar.

Selain PT Kapuk Naga Indah, para penggugat juga meminta PN Jakut menghukum Pemda DKI Jakarta selaku tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar masing-masing Rp10 miliar kepada pada penggugat.


Tulis Komentar