Pekanbaru

DPRD Riau Minta Pemprov Tidak Bergantung Pada Heli Perusahaan Saat Tangani Karhutla, Ini Sebabnya

Tim Gabungan dari berbagai unsur lakukan upaya pemadaman dan pendinginan di Kawasan Dumai Motor, Kota Dumai, Rabu (21/2/2018). Total saat ini sekitar 32 hektar hutan dan lahan terbakar di Dumai sejak Januari 2018.

GILANGNEWS.COM - Pemprov Riau diminta untuk tidak terlalu bergantung kepada perusahaan dalam penanganan Karhutla di Provinsi Riau.

Walau dalam penanganan Karhutla perusahaan dan sejumlah stakeholder lainnya dilibatkan, namun dengan seringnya pemprov menggunakan fasilitas perusahaan untuk mengawasi Karhutla, akan menimbulkan berbagai prasangka di tengah masyarakat nantinya.

Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan, misalnya pada penggunaan helikopter perusahaan oleh Pemprov Riau, pada akhirnya Pemprov akan sulit mengambil sikap, karena sudah merasa berhutang budi kepada pihak perusahaan.

"Ketika helikopter perusahaan dipakai oleh pemerintah untuk memantau dan mengawasi, maka akan menjadikan pemerintah berhutang budi. Selanjutnya sulit menentukan sikap dan pengawasan terhadap perusahaan," kata pria yang akrab disapa Dedet ini kepada wartawan, Senin (26/2).

Dikatakan Dedet, pihak perusahaan memang sudah seharusnya dan wajib mengamankan area masing-masing.

Namun jika dalam kondisi darurat, maka semua pihak wajib digerakkan oleh Komandan Satgas, yang biasanya Dansatgas tersebut adalah Danderem. Ketika itulah berkemungkinan digunakan heli milik perusahaan.

"Jika sudah dalam kondisi darurat, maka semua potensi wajib keluar semua, bisa dimanfaatkan fasilitas perusahaan," imbuhnya.

Selain itu, Dedet juga meminta agar aparat penegak hukum untuk tegas usut tuntas dugaan kebakaran lahan, baik di lahan perusahaan maupun lahan perorangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Riau Taufik Arrakhman mengatakan, penanganan Karhutla harusnya dapat lebih ditingkatkan dibanding sebelumnya, apalagi saat ini sudah ditetapkan status siaga darurat Karhutla oleh pemprov Riau beberapa waktu lalu.

"Termasuk penanganan hukum bagi pelaku pembakaran serta dugaan kelalaian perusahaan. Itu harus disikapi secara tegas. Sejak awal perusahaan sudah wajib melakukan pencegahan kebakaran lahan baik di areal konsesi ataupun yang berdekatan. Ini patut kita pertanyakan," kata Taufik kepada Tribun.

Karena itu, Taufik meminta agar penegak hukum tang berwenang dapat memaksimalkan dan menuntaskan masalah ini. Karen sudah beberapa tahun terbebas asap, ia berharap agar kejadian dulunya tidak terulang lagi saat ini.

"Kita tidak ingin hal itu terulang lagi. Kalau Riau kembali dilanda asap, maka akan sangat buruk dampaknya kepada masyarakat Riau, semua sektor akan berimbas," ulasnya.

Jika memang ada unsur pidana, maka menurutnya itu harus diterapkan tanpa pandang bulu.

"Jika ada indikasi pembiaran, itu sudah ada unsur pidananya. Kepada aparatur hukum kami minta agak memaksimalkan pengusutan dan penyelidikan," tegasnya.

Taufik juga meminta agar segala bentuk permasalahan hukum yang berkaitan dengan pembakaran lahan dapat diselesaikan dengan cepat dan baik. Pihaknya terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk memantau proses perkembangan Karhutla di Riau.

"Jika mengarah ke proses hukum, maka pemilik lahan harus bertanggung jawab. Tidak ada lagi cerita kebakaran meluas sampai berpuluh hektar. Kan sudah ada Standar SOP dari perusahaan. Ini harus diantisipasi. Kita meyakini bahwa aparat hukum bekerja dengan baik," katanya.


Tulis Komentar