Pekanbaru

Kejati Tingkatkan Dugaan Penyimpangan di Dispora Riau ke Penyidikan

GILANGNEWS.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau ke penyidikan. Penyidik menemukan adanya bukti permulaan cukup adanya tindak pidana di proyek tersebut.

"Tadi sudah gelar perkara. Kami memutuskan dalam perkara ini ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindak pidana," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Selasa (27/2/2018).

Menurut Sugeng, ada pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 dengan anggaran Rp21 miliar. Hal itu dikuatkan dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Riau terhadap proyek itu senilai Rp3,5 miliar.

Sugeng meyakini potensi kerugian dalam proyek sarana dan prasarana olahraga tersebut jauh lebih besar dari temuan BPK Riau. Khususnya penyimpangan pengadaan alat olahraga.

Selanjutnya, dalam perkara ini, Pidsus Kejati Riau akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. "Setelah alat bukti cukup, kita akan tetapkan tersangka," tegas Sugeng.

Perkara ini merupakan yang terakhir diselidiki Sugeng sebelum dipromosi ke Kejaksaan Agung. Diharapkan, perkara ini dapat dituntaskan oleh Asisten Pidsus selanjutnya.

"Saya antarkan perkara ini ke penyidikan. Saya tak punya tunggakan lagi. Nanti dilanjutkan pengganti saya," tutur Sugeng.

Meski akan pindah, Sugeng berupaya mengembalikan kerugian akibat proyek tersebut. Sampai saat ini sudah Rp1 miliar lebih yang dikembalikan ke penyidik.

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. Di antaranya mantan Kadispora Riau Edi Yusti, Kadispora Riau Doni Aprialdi serta kontraktor.


Tulis Komentar