Dokumen RAL Diduga Sengaja Dihilangkan, Pakar Hukum: Maksimal Penjara Seumur Hidup
GILANGNEWS.COM - Seorang pakar hukum Dr Muhammad Nurul Huda SH MH, angkat bicara terkait dugaan sengaja dihilangkannya dokumen PT Riau Air Lines (RAL).
Kepada wartawan, Rabu 28 Februari 2018, Nurul secara tegas mengatakan tindakan kesengajaan tersebut merupakan suatu unsur perbuatan pidana.
"Dokumen perusahaan yang dihilangkan itu merupakan perbuatan pidana," tegas pria yang aktif mengajar di salah satu perguruan tinggi yang ada di Pekanbaru tersebut.
Nurul menjelaskan, dugaan kesengajaan hilangnya dokumen PT RAL tersebut, bisa dijerat hukum KUHP. Tepatnya dengan Pasal 406, minimal penjara 2 tahun 8 bulan.
Tulis Komentar