Pekanbaru

Dewan Sebut Kepala Satpol PP Tak Mengerti Aturan

Yose Saputra.

GILANGNEWS.COM - Masih banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon  Gubernur dan Wakil Gubernur  Riau yang terpasang dibaleho - baleho membuat Dewaneradang dan meminta agar Satpol PP untuk turun dan membersihkan APK seluruhnya.

"APK seperti spanduk, baliho dan sejenisnya harus diturunkan oleh Satpol PP sebagai instansi penegak Perda, apalagi pihak dari Panwaslu juga telah meminta bantuan dari Satpol PP ," kata Anggota DPRD Pekanbaru Yose Saputra, Rabu (28/2/2018).

Adanya pernyataan Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, yang merasa penertiban APK tersebut, tidak bisa dilaksanakan pihaknya, sangat disayangkan legislator. Politisi Golkar ini menilai, jika Satpol PP enggan menertibkannya, maka Kepala Satpol PP tidak mengerti aturan.

Satpol PP jangan membuat SOP semaunya, sebab mereka merupakan bagian dari pemerintah.

Sehingga aturan yang dibuat pemerintah harus mereka laksanakan juga.

"Ini tanggung jawab bersama. Tidak hanya Panwaslu, tapi Satpol PP harus ikut andil juga. Kita minta Satpol PP jangan loyo menegakkan aturan di kota ini," tegasnya.

Dia juga meminta, agar Panwaslu memanggil Satpol PP, mempertanyakan, apa alasan mereka tidak mau menurunkan APK.

Sebelumnya, Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono menegaskan, bahwa pihaknya siap membantu kerja Panwas Kota Pekanbaru. Asal ada perintah langsung dari Plt Walikota Ayat Cahyadi.

Sejauh ini belum ada perintah dari Plt Walikota terkait penertiban APK ini.

Dikatakannya, sejauh ini pihaknya telah melakukan pencopotan APK. Tetapi hanya APK yang melanggar ketentuan Perda saja. Jika ada APK seperti billboard yang masih terpasang, maka pihaknya tidak berwenang secara langsung untuk mencabut.

"Panwas tidak perlu memberitahu, jika melanggar Perda pasti saya tertibkan. Semua saya turunkan, tapi kalau billboard yang diatas itu kan mereka ada izinnya, ada bayar pajaknya, itu ketentuannya sudah ada," katanya.

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru sebelumnya mengaku heran atas sikap Satpol PP karena, saat berkoordinasi untuk menurunkan APK yang melanggar aturan, Satpol PP justru menolak. Karena merasa tidak memiliki wewenang untuk menertibkan APK yang dinyatakan melanggar.

Hal ini juga menjadi attensi Bawaslu Riau, agar Panwaslu segera memanggil Satpol PP.


Tulis Komentar