Pekanbaru

DPRD Desak Batalkan Kontrak dengan Aryaduta, Sekda: Kita Memahami Itu

Hotel Aryaduta Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Komisi III DPRD Riau yang membidangi BUMD meminta Pemerintah Provinsi Riau untuk memutuskan hubungan kontrak kerja dengan pihak Hotel Aryaduta Pekanbaru.

Pasalnya PT Lippo Karawaci yang merupakan induk perusahaan yang mengelola Hotel Aryaduta Pekanbaru tak kunjung memenuhi adendum baru yang telah disepakati Pemprov dan DPRD Riau.

Menanggapi permintaan Komisi III DPRD Riau yang disampaikan Suhardiman Amby itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi kepada wartawan, Kamis (1/3/2018) mengaku sangat memahami apa yang menjadi permintaan Dewan.

"Kita memahami itu (permintaan Dewan membatalkan kontrak Pemprov Riau dengan Hotel Aryaduta,red)," ungkap mantan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau ini.

Meski secara teknis dirinya tidak mendalami perjanjian lama kontrak Pemprov Riau dengan Aryaduta namun menurutnya Pemprov Riau sudah ada komunikasi dengan salah satu petinggi Lippo Karawaci untuk membahas kelanjutan kontrak Hotel Aryaduta.

"Saya sebenarnya tidak mendalami perjanjian ini. Karena ini perjanjian lama. Tapi kemarin sudah ada komunikasi dengan  pak Teo L Samboaga (Komisaris Lippo, Karawaci)," bebernya.

Dari pembicaraan itu, lanjut Sekdaprov Riau, pihak Lippo Karawaci berjanji kepada Pemprov Riau akan datang ke Pekanbaru membicarakan lebih jelas keberatan Lippo Karawaci atas adendum yang diajukan Pemprov Riau.

"Janjinya mereka akan datang membicarakan perubahan kontrak Aryaduta seperti yang diminta Pemprov Riau. Tapi sekarang kan belum (ada pertemuan antara Pemprov Riau dengan Lippo Karawaci). Ya kita tunggu saja nanti apa hasil pertemuannya, nanti kita dengar apa yang menjadi keberatan mereka," tukasnya.


Tulis Komentar