Pekanbaru

Pakar Hukum Nilai Lapas Tindak Pidana Umum dan Khusus Seharusnya Dipisahkan

GILANGNEWS.COM - Seorang pakar hukum pidana, Dr Muhammad Nurul Huda SH MH, menilai lembaga permasyarakatan (lapas) antara narapidana tindak pidana umum dengan narapidana tindak pidana khusus seharusnya dipisahkan.

Hal ini diutarakan oleh pria yang aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) ini kepada bertuahpos.com, Jumat 3 Maret 2018.

Nurul menjelaskan pemisahan lapas ini harus dilakukan dikarenakan latar belakang tindakan kriminal yang berbeda, antara tindak pidana umum dengan narapidana tindak pidana khusus.

"Seharusnya dipisah, antara napi tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Ini harus dilakukan karena motif kejahatan antara napi umum dan khusus sangatlah berbeda, latar belakang berbeda, serta tingkat pendidikannya juga berbeda," jelas Nurul.

Menurut Nurul, pemisahan narapidana tindak pidana umum dan khusus ini harus dilakukan agar pembinaan bisa dilakukan dengan sangat maksimal.

"Perlakuannya mesti tetap sama, tapi pembinaan saja yang berbeda antara tindak pidana umum dan khusus. Adapun pembinaan yang dilakukan seperti pembinaan pendidikan, mental serta spritual," ujarnya.

Selain itu, Nurul juga meminta agar pemerintah bisa memberikan pembinaan yang sesuai dan dibutuhkan narapidana.

"Kaitannya juga dengan yang membina harus mempunyai kapasitas dan kemampuan yang memadai," pungkas Nurul.


Tulis Komentar