Pakar Hukum Nilai Lapas Tindak Pidana Umum dan Khusus Seharusnya Dipisahkan
GILANGNEWS.COM - Seorang pakar hukum pidana, Dr Muhammad Nurul Huda SH MH, menilai lembaga permasyarakatan (lapas) antara narapidana tindak pidana umum dengan narapidana tindak pidana khusus seharusnya dipisahkan.
Hal ini diutarakan oleh pria yang aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) ini kepada bertuahpos.com, Jumat 3 Maret 2018.
Nurul menjelaskan pemisahan lapas ini harus dilakukan dikarenakan latar belakang tindakan kriminal yang berbeda, antara tindak pidana umum dengan narapidana tindak pidana khusus.
"Seharusnya dipisah, antara napi tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Ini harus dilakukan karena motif kejahatan antara napi umum dan khusus sangatlah berbeda, latar belakang berbeda, serta tingkat pendidikannya juga berbeda," jelas Nurul.
Tulis Komentar