Nasional

Duo Bos Heroin Asal Nigeria Dikabarkan Masuk Daftar Eksekusi Mati Tahap III

Ilustrasi Eksekusi Mati
Gilangnews.com - Sejumlah nama terpidana narkoba yang divonis mati beredar di kalangan terbatas. Salah satu nama-nama yang akan dieksekusi adalah dua bos heroin asal Nigeria yaitu Eugene Ape dan Humprey Ejike. 
 
Eugene Ape, ditangkap pada tahun 2003 dengan barang bukti 300 gram heroin. Jaksa menuntut Ape selama 12 tahun penjara pada sidang di PN Jakpus tahun 2003. Tapi hakim memiliki keyakinan tersendiri dan memvonis mati Ape. Vonis itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi.
 
Atas vonis itu, Ape lalu mengajukan PK pada 2010. MA bergeming dan tidak mengubah vonis Ape.
 
Sedangkan Humprey Ejike ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 2 Agustus 2003 terkait peredaran heroin 1,7 kg. Ejike dihukum mati lewat putusan PN Jakpus pada 6 April 2014 yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 22 Juni 2014 dan dikukuhkan oleh majelis kasasi pada 4 November 2004. 
 
Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan PK Ejike pada 27 September 2007 oleh majelis hakim yang terdiri dari Parman Soeparman, Artidjo Alkostar dan Imam Harijadi. 
 
Kasie Pidum Kejari Jakpus, Agus Setiadi, saat dikonfirmasi mengatakan Eugene dan Humprey adalah terpidana di bawah administrasi Kejari Jakpus. Mengenai Eugene dan Humprey akan dieksekusi pada bulan ini, dia menjawab diplomatis
 
"Yang jelas mereka telah melalui upaya hukum mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga upaya luar biasa (PK), termasuk grasi," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2016). [P]
 
Sumber Detik.com


Tulis Komentar