Nasional

Setelah bertemu Wiranto, Komnas HAM apresiasi usaha atasi ujaran kebencian

Berita palsu penyerangan ulama di Majalengka, Jawa Barat, diduga disebarkan oleh kelompok Family MCA.

GILANGNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang usaha yang dilakukan penegak hukum dalam mengatasi ujaran kebencian (hate speech) sudah baik, meskipun perlu lebih melihat ke depan.

"Kita malah menginginkan, mengingatkan, supaya ada suatu tindakan antisipatif yang lebih intensif supaya tidak terjadi peristiwa yang kemudian, kalau katakanlah, dibiarkan dia akan semakin mengkristal ...

"Mereka kan sudah melakukan, ada tim siber yang kemudian melakukan pengawasan, melakukan tindakan dan macam-macam. Itu kita pantau," demikian disampaikan Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM setelah bertemu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pada Jumat (02/03).

Salah satu peristiwa yang baru saja terjadi adalah penangkapan orang-orang yang diduga terlibat dalam kelompok The Family Muslim Cyber Army (MCA) yang dituduh menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong di antaranya terkait Partai Komunis Indonesia (PKI).

Terkait dengan ujaran kebencian dan hoaks, menurut Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Agus Wijoyo, sebenarnya hal ini terpulang pada masyarakat sendiri.

"Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu secara bertahap semakin intensif, terutama dengan penangkapan tokoh-tokoh dari Muslim Cyber Army. Tetapi pada akhirnya juga sebetulnya publik sendiri yang bisa untuk membantu dirinya, untuk tidak terkontaminasi oleh ujaran-ujaran kebencian," kata Agus Wijoyo kepada Nuraki Aziz untuk BBC Indonesia.

Pada pertemuan pertamanya dengan Wiranto, ketua baru Komnas HAM, Ahmad Damanik, juga membicarakan berbagai hal lain secara umum, seperti pelangggaran HAM berat masa lalu, konflik agraria, berkembangnya radikalisme dan intoleransi terkait pemilu selain reformasi Komnas HAM sendiri.

Kedua pihak akan menunjuk staf penghubung (LO) masing-masing bagi diadakannya pertemuan yang lebih rinci berdasar tema tertentu. Seperti pembicaraan lanjutan antar pihak Polhukam dengan tim ujaran kebencian, kekerasan dan persekusi Komnasham, misalnya.

"Jadi itu memang saling mengisi. Kementerian Koordinator Polhukam ini adalah sebagai pelaksana operasional dari kebijakan pemerintah, sedangkan Komnas HAM ini untuk memberikan checks and balances agar tidak terjadi pelanggaran HAM berat. Jadi saling mengisi saja," kata Agus Wijoyo.

Tragedi 65, rekomendasi dan rekonsiliasi

Terkait dengan PKI, Menko Polhukam Wiranto sempat mempertanyakan aksi ribuan pengunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/09/2017), yang menuduh adanya kebangkitan PKI.

Wiranto menilai sebenarnya apa yang diprotes oleh para peserta aksi, termasuk kebangkitan PKI, sudah jelas dilarang oleh pemerintah.

"Bahkan dalam Perppu No. 2 kita tambah dengan ideologi radikal lain yang bertentangan dengan Pancasila. Artinya, ekstrem kanan kiri yang ganggu Pancasila sudah kita larang. Pemerintah sudah larang, yang didemo apalagi? Saya tanya kepada tokoh yang demo, apalagi?" ujarnya.

Komnas HAM masih menunggu tindak lanjut pemerintah setelah organisasi ini memberikan masukannya ke Kejaksaan Agung. Seperti dikatakan ketuanya, Ahmad Damanik, Komnas HAM telah melakukan sejumlah langkah konkret, seperti pemberian surat keterangan korban.

"Semua pelanggaran HAM berat masa lalu, Komnas HAM sudah menyelesaikan penyelidikannya dan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan. Sekarang tinggal pihak kejaksaan, yang itu kebetulan di bawah jajarannya Menko Polhukam, untuk menyelesaikan, menindaklanjuti," kata Damanik yang baru menjadi ketua selama tiga bulan.

Tetapi Agus Wijoyo, yang juga menjadi ketua Panitia Pengarah Simposium Tragedi 1965 mengatakan, pihak berwenang tidak harus menyetujui rekomendasi Komnas HAM.

"Itu tergantung kepada apa rekomendasi Komnas HAM. Tidak berarti bahwa semua yang diajukan sebagai rekomendasi Komnas HAM itu benar dan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah ... Dan menurut saya, memang penyelesaian untuk Tragedi 65 tidak bisa lain kecuali melalui rekonsiliasi," kata Gubernur Lemhanas, Agus Wijoyo.


Tulis Komentar